Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ketua Komisi I Bocorkan 3 Pasal Krusial yang Bakal Direvisi di UU TNI
10 Maret 2025 14:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto membocorkan terkait revisi Undang-udang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bakal segera direvisi. RUU TNI bakal direvisi setelah ada surat presiden ke pimpinan DPR dari Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Utut mengatakan, ada tiga pasal krusial yang bakal direvisi di RUU TNI. Mulai dari TNI bisa masuk kementerian/lembaga, penambahan usia pensiun hingga kedudukan TNI.
"Kita revisi berkaitan lingkup tugas di Pasal 47 TNI, bisa ke mana saja, kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3," kata Utut dala, rapat dengar pendapat di Komisi I DPR bersama Pepabri yang dihadiri Agum Gumelar, Senin (10/3).
Utut mengatakan, dalam waktu dekat Komisi I akan mempelajari draf revisi UU TNI yang dikirim pemerintah.
"Kita akan dikirim tim, ini inisiatif DPR sehingga DIM-nya (daftar inventaris masalah) dari pemerintah, yang akan nanti kita banyak bahas," kata Utut.
Komisi I Nilai Ada Ketidakadilan yang Dirasakan Prajurit TNI
Politikus PDIP ini memberikan sinyal pembahasan RUU TNI tidak akan mendapat banyak pertentangan di Komisi I. Ia menilai, ada ketidakadilan yang dialami prajurit TNI.
ADVERTISEMENT
"Adil lah kau sekalipun ke musuh mu, kita juga harus adil ke TNI, kalau kita lihat usia pensiun ASN 58, 60, tahun, TNI Tamtama dan Bintara 53. Menurut hemat saya ini ada ketidakadilan," kata Utut.
"Kalau dari sisi pengabdian jangan pernah ragukan TNI mereka ready untuk urusan apa saja, tsunami, tempur sampai yang lainnya, minta maaf kalau ini subjektivitas saya, selaku pimpinan komisi," tutur Utut.
Hal yang terbilang baru, yakni kedudukan TNI yang diatur dalam pasal 3. Berikut isi Pasal 3 saat ini:
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya Revisi UU TNI ini, fungsi pengerahan pasukan bisa berada di bawah Kemhan.