news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Ketua Komisi I DPR Ungkap 11 Klaster Dibahas Dalam Rapat Panja RUU TNI

14 Maret 2025 23:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil ketua DPR Utut Adianto di KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua DPR Utut Adianto di KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan keseluruhan dari UU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini turut dibahas. Namun, menurutnya ada tiga hal yang paling krusial.
ADVERTISEMENT
DPR dengan pemerintah saat ini tengah menggodok RUU tersebut dalam rapat Panja.
“Kan kalau kita klaster ada tiga, yang pertama soal kedudukan, kedudukan TNI dan hubungannya dengan Kemhan,” kata Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat (14/3).
“Itu tiga yang kita bahas. Kan undang-undang yang existing ini terdiri dari 11 bab 78 pasal. Kalau kita klaster ada 11, mulai dari ini jati diri, kedudukan, dan sebagainya,” sambungnya.
Selain itu, Utut menyebut pasal yang krusial dibahas adalah soal penambahan batas usia pensiun TNI aktif. Pasal tersebut, kata dia telah dilakukan simulasi karena berkaitan dengan kekuatan keuangan negara.
“Kalau dosen boleh sampai 60, hakim agung boleh sampai 70. Semuanya sudah itu. Tetapi kita semua gradual dan juga tidak membebani keuangan negara,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Apakah akan terbebani? TNI itu dari angkatan darat, laut, dan udara jumlah totalnya kan sekitar 460an ribu,” sambungnya.
Diketahui, dalam UU TNI saat ini memiliki 11 bab dan 78 pasal. Beberapa pasal yang dibahas menuai pro kontra misalnya saja perluasan kewenangan TNI aktif menduduki jabatan sipil yang dinilai akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Terkait hal tersebut sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR berjanji perluasan jabatan sipil yang bisa dijabat oleh TNI aktif dalam RUU TNI tidak mengganggu supremasi sipil.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus.
ADVERTISEMENT