news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Ketua Komisi I: Indonesia Tak Akan Jadi Negara Militer seperti yang Ditakutkan

13 Maret 2025 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wasekjen PDI-P Utut Adianto di TVRI, Senin (12/6). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wasekjen PDI-P Utut Adianto di TVRI, Senin (12/6). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menegaskan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan membuat Indonesia menjadi negara militer.
ADVERTISEMENT
Terlebih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah menegaskan, supremasi sipil jadi yang utama.
“Ini ada konsep prinsip supremasi sipil masih yang nomor satu. Jadi tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Ini jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat kita,” kata Utut saat rapat bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kamis (13/3).
Suasana rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menhum, Menkeu, Menhan, dan Mensesneg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Hal ini merespons usulan pemerintah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diberikan pemerintah kepada Komisi I, mengenai penambahan jabatan sipil yang dapat dijabat oleh TNI aktif.
Dalam usulan tersebut ada 15 jabatan sipil yang diusulkan bisa diisi oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yaitu:
1. Korbid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmil Pres
ADVERTISEMENT
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan rapat dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Dengan begitu, ada penambahan 5 jabatan sipil baru yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejagung.
Sebelumya Agus dalam rapat juga berjanji perluasan jabatan sipil yang bisa dijabat oleh TNI aktif dalam RUU TNI tidak mengganggu supremasi sipil.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta professionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus.