Ketua Komisi II Bicara Birokrasi: Kita Dibikin Ribet Sendiri Sama Hukum Kita

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti berbelitnya regulasi pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masa berlakunya telah kedaluwarsa.
Rifqi menilai, tumpang tindih aturan dan fragmentasi kewenangan saat ini justru menyandera aset tanah negara sehingga sulit diredistribusi untuk kepentingan rakyat maupun program pembangunan daerah.
Menurut Rifqi, ketidakmampuan regulasi yang ada saat ini dalam merespons kebuntuan lahan membuat fungsi pengawasan parlemen maupun pemerintah daerah seolah kehilangan taji di mata publik.
“Dan terus saya ketua Komisi II ini, menjadi sia-sia, Pak, di hadapan rakyat saya. Karena kita enggak bisa berbuat apa-apa. Nah, karena itu undang-undang harus kita ubah. Fragmentasi kewenangan harus kita retas,” tegas Rifqi dalam rapat kerja bersama Mendagri, Wamen ATR/BPN, dan para kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Rifqi membeberkan adanya disparitas perlakuan hukum yang mencolok antara HGU swasta dengan HGU milik entitas pelat merah.
Pada korporasi swasta, lahan HGU yang masa izinnya berakhir dapat langsung ditarik kembali oleh negara untuk ditetapkan status barunya, baik diserahkan ke pihak lain, dijadikan cadangan tanah infrastruktur, maupun dibagikan ke masyarakat melalui program reforma agraria.
Sebaliknya, HGU BUMN yang telah mati izinnya tetap terkunci dalam status aset kekayaan negara yang mekanismenya luar biasa kaku.
“Kalau HGU milik perusahaan swasta, dia kan harusnya begitu habis, dia kemudian bisa ditetapkan kembali oleh negara. Apakah dia menjadi diserahkan HGU kembali kepada pihak lain, apakah dijadikan tanah untuk cadangan untuk negara, tol atau diredistribusi kepada rakyat. Lebih khusus milik BUMN, Pak. Begitu habis, dia tetap tercatat sebagai aset negara. Aset negara inilah yang bisa menghapusnya, itu hanya persetujuan paripurna DPR RI,” ungkap politikus Partai NasDem tersebut.
Keruwetan birokrasi aset itu, lanjut Rifqi, merupakan bukti nyata bahwa sistem hukum di Indonesia sering kali menciptakan jeratan administratif yang tidak efisien. Ia mencontohkan proses penghapusan aset pertahanan yang mengharuskan menteri terkait hadir langsung ke forum tertinggi parlemen.
“Dua minggu yang lalu, Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan kita, harus datang ke DPR, di paripurna, hanya untuk menghapuskan satu kapal, gitu lho. Karena kita dibikin ribet sendiri sama hukum kita,” ujar Rifqi.
Untuk mengurai sumbatan hukum ini, Komisi II DPR berkomitmen menyisir dan membongkar aturan yang menghambat lewat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang tengah dibahas bersama pemerintah.
Regulasi baru ini diarahkan agar mekanisme pemanfaatan kembali tanah telantar dan bekas HGU BUMN bisa dieksekusi secara lebih taktis tanpa melewati prosedur birokrasi yang berlarut-larut.
“Nah, di Undang-Undang Reforma Agraria nanti teman-teman akan lapor bagaimana kita rekonstruksi ini agar ini jauh lebih mudah,” pungkas Rifqi.
