Ketua Komisi II DPR: Aturan Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang Terus Berlaku

10 September 2024 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dijumpai di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Jumat (23/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dijumpai di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Jumat (23/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan aturan apabila kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
DPR dan KPU sudah mengantisipasi apabila kotak kosong menang berkali-kali apabila sudah dilakukan Pilkada ulang.
Doli menyebut, aturan tertuang dari Undang-undang Pilkada nomor 10 Tahun 2016. Pada aturan tersebut, ia menyebut ada pasal yang mengatur terkait mekanisme Pilkada ulang dilakukan pada tahun berikutnya.
Lantas bagaimana apabila kotak kosong kembali menang setelah Pilkada ulang?
Politisi Golkar itu menyebut, Pilkada ulang di tahun berikutnya sampai terpilih kepala daerah definitif jadi opsi apabila hal tersebut terjadi.
“Jadi kita minta paling lama 1 tahun KPU atau kita semua sudah mempersiapkan Pilkada ulang. Nah kalau nanti misalnya ada lagi, ya ngikutin aturan yang kita tetapkan nanti aja,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
“Mau tahun ini kotak kosong menang, atau mau tahun depan kotak kosong menang, atau 3 tahun lagi kotak kosong menang, maka harus diulang pada tahun berikutnya,” sambungnya.
Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17/11/2020). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Aturan tersebut akan dibahas Komisi II bersama KPU. Doli menilai apabila kepala daerah digantikan oleh Penjabat (Pj) karena kotak kosong menang, maka bisa memperlambat pembangunan di daerah.
“Saya kira memang harus diputuskan hari ini. Walaupun ini kan rapat konsultasi, saya sudah buat kajian, kita sudah konfirmasi juga kepada KPU,” ujarnya.
Doli menjelaskan, terkait aturan kotak kosong tersebut akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan yang sudah diundangkan.
“Kami sudah kaji, sebetulnya itu cukup merevisi PKPU yang kemarin. Nah jadi kalau nanti kita putuskan, mungkin kesimpulan keduanya adalah meminta KPU untuk segera melakukan revisi terhadap PKPU yang soal pencalonan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT