Ketua Komisi II Heran Muncul Isu Perpanjangan Jabatan Kades-Gubernur Dihapus

8 Februari 2023 1:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa (7/2/2023). Foto: Zamachsyari/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa (7/2/2023). Foto: Zamachsyari/Kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia heran atas munculnya sejumlah isu perubahan regulasi mulai dari usul perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga penghapusan jabatan gubernur.
ADVERTISEMENT
Doli mengatakan, usul tersebut tak memiliki urgensi. Seperti aksi Kades yang datang ke Jakarta, hingga terbaru isu jabatan Gubernur dihapus tiba-tiba mendorong perubahan regulasi.
"Sebetulnya saya lagi cari tahu, ini kenapa kok akhir-akhir ini muncul isu-isu yang itu mendorong terjadinya perubahan regulasi, ya? Baik UU teknis sampai UUD 1945. Contoh misalnya kemarin masa jabatan kepala desa ya kan, nggak ada angin, nggak ada hujan, tiba-tiba teman-teman desa datang ke Jakarta, ke DPR, minta masa jabatan kepala desa diperpanjang," kata Doli di DPP Partai Golkar, Selasa (7/2).
Doli mengakui bahwa revisi UU Nomor 6 Tahun 2016 sudah dicanangkan oleh Komisi II. Tetapi menurutnya, bukan spesifik untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa.
ADVERTISEMENT
"Itu kan tidak mungkin kalau tidak direvisi undang-undangnya. Padahal kami di Komisi II sudah lama mendorong terjadinya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu. Kami di hari pertama menyusun prolegnas, salah satu yang mau kita sempurnakan undang-undang, itu adalah UU Nomor 6 Tahun 2014," terang Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Tapi tidak spesifik soal masa jabatan. Kita ingin membangun, membuat desa itu lebih siap berakselerasi dalam percepatan pembangunan gitu," imbuh dia.
Ratusan massa dari kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (25/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Soal gubernur, Doli memandang jabatan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan Indonesia yang pemerintahannya diatur dari pusat hingga daerah.
"Ya pemerintah daerah itu ada provinsi, kemudian ada kabupaten/kota, kemudian ke tingkat desa, dan semua itu dipimpin oleh kepala daerah masing-masing. Di provinsi namanya gubernur," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini sepengamatan saya ini sudah berjalan dengan cukup baik. Gubernur itu kan adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk mengkoordinir proses-proses pembangunan di daerah. Jadi saya kira belum ada urgensinya, belum ketemu urgensinya kita mengkaji posisi gubernur," tegas dia.
Sebab itu, Doli khawatir ada upaya untuk mengagendakan kembali amandemen UUD 1945 demi kepentingan politik tertentu.
"Kalaupun misalnya kita menganggap ada masalah, itu juga tidak mudah karena harus ada perubahan undang-undang. Bukan hanya perubahan undang-undang biasa, tetapi juga UUD 1945, karena posisi gubernur itu diatur dalam UUD 1945, artinya ada amandemen," jelas dia.
"Nah, apakah kita mau melakukan amandemen UUD 1945 hanya sekadar mengevaluasi atau mengeliminir, mendrop posisi gubernur? Saya kira kan ya kalau kita bicara amandemen UUD 1945 kita bicara hal-hal yang mendasar, besar," tandasnya.
ADVERTISEMENT