Ketua Komisi II: Kotak Kosong Menang, Pemilu Ulang Segera, Setahun Setelahnya
·waktu baca 2 menit

Komisi II DPR RI bakal rapat membahas perubahan aturan skema pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bila kotak kosong menjadi pemenang. Rapat bersama KPU RI digelar Selasa (10/9).
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan usulan KPU menggelar Pilkada ulang secepatnya bila kotak kosong menang bisa dipertimbangkan. Sebab, kewenangan seorang Pj dan kepala daerah definitif tentu berbeda.
“Kalau memang kotak kosong [menang] harus dipersiapkan untuk pemilu ulang, secepatnya, paling lama satu tahun sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU nomor 10 tahun 2016. Jadi jangan terlalu lama juga,” kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Doli mengatakan, sebuah daerah tidak boleh terlalu lama dipimpin seorang Pj. Daerah itu bisa merugi bila terus menerus dipimpin oleh Pj.
“Karena kita tidak mungkin membiarkan 41 daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah, apalagi selama lima tahun. Kewenangan dari Pj itu kan terbatas kan, berbeda dengan kewenangan yang definitif, itu yang kita akan bahas,” kata politisi partai Golkar itu.
Untuk itu, Doli berharap, rapat besok akan mengeluarkan kesepakatan untuk mengatur Pilkada ulang dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan bisa disepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu,” katanya.
KPU akan rapat bersama dengan Komisi II DPR membahas kotak kosong. Dalam PKPU sebelumnya, bila kotak kosong menang, daerah itu akan dipimpin oleh Pj selama 5 tahun.
Namun, dalam rapat konsultasi ini, KPU mengusulkan pemilu ulang dilakukan setahun setelah Pilkada serentak bila kotak kosong menang. Sebab, Pilkada sejatinya melahirkan pemimpin definitif, bukan Pj.
