Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ketua Komisi II Minta PSU Dievaluasi: Kecurangannya Bisa 4 Kali Lipat
5 Mei 2025 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) perlu dievaluasi lebih dalam. Sebab, dia menilai PSU punya potensi pelanggaran dan kecurangan lebih tinggi bahkan hingga 4 kali lipat dibandingkan saat pemilu biasa.
ADVERTISEMENT
“Logically PSU itu tentu kecurangannya bisa 4 kali lipat dibanding tidak PSU, secara logika,” kata Rifqi saat rapat bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senin (5/5).
“Karena ruangnya semakin sempit dan kemungkinan untuk kemudian men-challenge itu kecil, karena itu orang akan mempertaruhkan apa pun untuk memenangkan PSU,” sambungnya.
Rifqi mencontohkan praktik politik uang saat PSU yang berpotensi lebih besar jika dibandingkan saat pelaksanaan Pilkada normal.
“Dalam pilkada normal, money politik bisa jadi Rp 300 ribu, tapi dalam PSU Rp 5 juta dia jabani. Saya ingin ngomong apa adanya di ruangan ini,” kata Rifqi.
Untuk itu, ia meminta penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri untuk benar-benar melaporkan data dan temuan kecurangan dan bentuk pelanggaran selama PSU. Tujuannya agar DPR dan pemerintah sama-sama memiliki data yang valid ketika mengevaluasi pelaksanaan PSU.
ADVERTISEMENT
“Lalu kalau kemudian indikator yang kita gunakan tidak ada kecurangan, sulit, sulit pertanyaannya ke depan kita mau pakai sistem inikah atau nggak,” katanya.
“Begitu PSU diperintahkan harapannya pemungutan suara ulang itu tidak menghadirkan TSM, nyatanya TSM, Kenapa karena tadi peluangnya kecil,” tutur Rifqi.
Rifqi tidak ingin pelaksanaan PSU hanya semata-mata untuk mengejar keseragaman pelantikan tapi mengabaikan proses pemilihan yang berintegritas.
Politikus Partai NasDem itu juga menyebut bahwa Komisi II perlu merumuskan aturan baru dalam revisi aturan terkait Pemilu.
“Artinya apa kepastian hukumnya kita dapat tetapi kemudian keadilannya kita tidak dapat,” kata Rifqi.
“Kita ke depan perlu merumuskan norma bersama, di ruangan ini perlu kita rumuskan norma bersama, agar pelanggaran-pelanggaran itu bisa kita minimalisir, Saya tidak yakin itu bisa dihilangkan, tugas kita menegakkan hukum, memastikan pelanggaran itu kita beri sanksi sedemikian rupa,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT