Ketua Komisi II Nilai IKN Tak Perlu Tambahan Dapil DPR, Sudah Terwakili Kaltim

7 Juli 2022 18:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar saat rapat perdana Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar saat rapat perdana Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menerangkan daerah Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur tidak perlu menambah daerah pemilihan jelang Pemilu 2024. Sebab, DPR di wilayah IKN sudah diwakili dengan DPR dapil Kaltim.
ADVERTISEMENT
IKN pun tak akan memiliki DPRD provinsi karena masuk di wilayah nasional.
"Status IKN sudah ditegaskan dalam pembahasan undang-undang setingkat dengan kementerian. Jadi, memang belum membahasnya. Karena kalau setingkat dengan kementerian apa perlu perwakilan di DPR RI atau tidak? Sebenarnya sudah terwakili, dan Kaltim sudah ada di DPR RI," kata Doli di Gedung DPR Senayan, Kamis (7/7).
"Dan itu tidak mengganggu dengan dapil dan jumlah anggota DPR RI. Karena masuk di wilayah nasional, tidak ada DPRD provinsi di sana. Dan dia bertanggung jawab langsung ke presiden. Keterwakilan sudah final. Sudah setingkat kementerian," imbuh dia.
Di sisi lain, bertambahnya jumlah provinsi Papua atau daerah otonomi baru (DOB) Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua pegunungan berbeda dengan IKN.
ADVERTISEMENT
Sehingga, dengan adanya tiga provinsi baru, maka dapil di daerah tersebut perlu penyesuaian.
"Karena dalam UU 17 Tahun 2017 diatur dalam satu provinsi ada minimal satu dapil, minimal 3 kursi DPR RI. Dan satu provinsi diwakili oleh 4 DPD RI. Kalau kemudian kita bertambah jumlah provinsi akan ada penambahan anggota DPR RI, DPD RI dan dprd ri di masing masing provinsi," terang Doli.
Lebih lanjut, Doli mengatakan dalam 3 UU DOB sudah dicantumkan satu pasal khusus dalam bab peralihan yang memungkinkan perubahan bentuk UU Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga penambahan dapil nantinya dapat diatur melalui Perppu mau pun revisi UU.
"Jadi misalnya nanti ada jumlah anggota DPR RI, yang saat ini 575 pasti akan bertambah. Kalau jadi perubahan anggota DPR RI, itu ada di UU, maka harus ada revisi uu. Dan waktunya cukup untuk revisi UU, yang mana tenggat waktunya hingga 2024 mendatang," tandas Doli.
ADVERTISEMENT