Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ketua Komisi II Nilai Wacana KPU Jadi Ad Hoc Bisa Dilakukan di Level Daerah
20 Desember 2024 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menanggapi soal wacana pengubahan lembaga KPU menjadi badan ad hoc usai proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada rampung.
ADVERTISEMENT
Rifqi menilai, wacana tersebut juga akan tergantung pada model Pemilu seperti apa yang nantinya akan disepakati. UU Pemilu 7/2017 dan UU Pilkada 10/2016 akan dilakukan pengkajian dan evaluasi untuk pemilihan selanjutnya.
“Kita lihatlah nanti, kita sepakatin dulu pemilunya masih seperti sekarang apa enggak,” kata Rifqi kepada wartawan di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Jumat (20/12).
Rifqi tak menutup kemungkinan lembaga KPU itu dibentuk menjadi badan ad hoc setelah gelaran elektoral selesai. Namun, hanya untuk level provinsi dan kabupaten/kota.
“Kalau RI saya kira kita akan tetap permanenkan. Karena tugas di RI tentu bukan hanya soal menyelenggarakan tapi juga mengevaluasi dan melakukan koordinasi termasuk juga membangun regulasi pada level PKPU dan Perbawaslu itu kan adanya di RI,” ujar politisi NasDem itu.
ADVERTISEMENT
Rifqi menambahkan, di DPR memang ada pembahasan oleh beberapa fraksi untuk mentransformasikan komisioner KPU menjadi badan ad hoc usai tak ada lagi proses pemilihan. Kata dia, hal itu masih dalam konteks nonformal.
“Makanya semua itu akan kita tampung. Sembari evaluasi kita juga akan mengundang semua stakeholders ini,” kata dia.
Badan ad hoc KPU saat ini dimulai dari tingkat kecamatan hingga TPS. Ia tidak bekerja selama lima tahun atau mereka hanya bekerja jelang Pemilu dilakukan.
Sementara, komisioner KPU RI itu dipilih melalui tim seleksi dan ditetapkan DPR. Komisioner KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dipilih oleh tim seleksi dalam periode lima tahun.