Ketua Komisi II: Revisi UU Pemilu Banyak Masukan, Bisa 2 Kali Masa Sidang

20 Desember 2024 19:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengawas Pemilu mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS) 046 mengambil sumpah dan menyiapkan kotak dan surat suara di lokasi Calon Gubernur atau Cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengambil suaranya di daerah Cipete Selatan, Rabu (27/11/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengawas Pemilu mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS) 046 mengambil sumpah dan menyiapkan kotak dan surat suara di lokasi Calon Gubernur atau Cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengambil suaranya di daerah Cipete Selatan, Rabu (27/11/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Wacana perubahan sistem pemilu hingga aturan yang berkaitan dengan dengan pemilu terus bergulir. Tapi, tampaknya ini tidak mudah, terutama saat berjalan di DPR.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sebelum masuk ke revisi aturan Pemilu, evaluasi menyeluruh harus dilakukan lebih dulu. Tentu akan banyak masukan dari berbagai pihak.
“Dari evaluasi itu kita akan mengundang seluruh stakeholders baik political society, civil society, termasuk pemerintah di dalamnya agar kita mendapatkan masukan yang komprehensif dari berbagai pihak,” kata Rifqi kepada wartawan di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Jumat (20/12).
Pengawas Pemilu mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS) 046 menyiapkan kotak dan surat suara di lokasi Calon Gubernur atau Cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengambil suaranya di daerah Cipete Selatan, Rabu (27/11/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Selain evaluasi, Rifqi juga menyebut terdapat pula masukan-masukan baik untuk Pemilu maupun Pilkada. Salah satu usulan yang mengemuka adalah kembalinya kepala daerah dipilih oleh DPRD seperti yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Rifqi menyebut, Komisi II baru bisa membahas masukan-masukan tersebut setelah satu hingga dua masa sidang setelah melakukan evaluasi. Terlebih, UU Pemilu dan Pilkada ini masuk ke dalam prolegnas.
ADVERTISEMENT
“Kapan kira-kira revisinya akan berjalan? Normally DPR itu kira-kira membutuhkan waktu setidak-tidaknya 1-2 masa sidang untuk evaluasi dulu,” tutur dia.
“Hasil-hasil rekomendasi evaluasi jika dibutuhkan revisi terhadap undang-undang baru masuk dalam proses itu,” pungkasnya.