Ketua Komisi II soal Polemik Lapas Cibinong: Kami Segera Panggil Ombudsman

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan memanggil Ombudsman RI dalam satu hingga dua hari ke depan.

Pemanggilan itu dilakukan untuk mendengar fakta terkait temuan Ombudsman soal dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Hal itu disampaikan Rifqi merespons ketidakhadiran Ombudsman dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Senin (28/9).

Hal ini karena surat izin dari Komisi XIII ke Komisi II sebagai mitra Ombudsman belum mendapat respons.

“Yang pertama, Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman RI tidak ingin terkesan mem-fait accompli-kan antar lembaga negara, dalam hal ini antara Ombudsman dengan Kementerian Imipas,” kata Rifqi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/9).

instagram embed

Menurut Rifqi, Komisi II juga selalu mendorong Ombudsman agar bekerja tidak hanya berdasarkan kasus tertentu. Ombudsman, kata dia, perlu melihat persoalan pelayanan publik secara menyeluruh.

“Yang kedua, kami selalu mendorong Ombudsman untuk bekerja bukan berbasis pada kasuistik, melainkan pada perbaikan pelayanan publik secara holistik,” ujar Rifqi.

“Ombudsman itu bukan menangani persoalan berdasarkan fakta-fakta pada titik-titik tertentu, tetapi kemudian mengambil berbagai macam fakta di seluruh Indonesia untuk melakukan rekomendasi pelayanan publik, bukan sekadar pada unit-unit pelayanan tetapi pada institusi secara keseluruhan,” lanjutnya.

Petugas dari Kejaksaan Agung berjaga saat penggeledahan di gedung Ombudsman di Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Dalam kasus Lapas Cibinong, Rifqi mengatakan Ombudsman tidak hanya bertugas mengoreksi temuan fasilitas mewah di lapas tersebut.

“Tetapi harus kemudian mampu memberikan rekomendasi konkret bagaimana perbaikan tata kelola lapas di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Rifqi kemudian memastikan Komisi II akan memanggil Ombudsman dalam waktu dekat.

“Karena itu yang ketiga perlu saya sampaikan, dalam waktu dekat satu dua hari ini Komisi II DPR RI akan memanggil mitra kerja kami Ombudsman RI untuk mendengar fakta, tetapi pada pihak yang lain juga akan mendorong Ombudsman untuk terus bekerja melakukan pekerjaan utamanya, yaitu mencegah maladministrasi dan perbaikan pelayanan publik di Indonesia,” katanya.

video from internal kumparan

Komisi II Juga Akan Rapat dengan Ombudsman

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, pihaknya memang berencana menggelar rapat dengan Ombudsman. Menurut dia, rapat dengan Komisi II sebagai mitra Ombudsman memang wajar diprioritaskan.

“Memang kita juga ingin adakan rapat dengan Ombudsman, dan wajar sebagai mitra Komisi II diprioritaskan jadwalnya,” kata Dede saat dikonfirmasi.

“Cuma kita belum dapat jadwal saja,” lanjutnya.

Dede juga mengatakan Ombudsman belum menyampaikan laporan secara langsung kepada Komisi II terkait temuan tersebut. Menurut dia, komunikasi sejauh ini baru dilakukan melalui pesan WhatsApp.

“Belum, baru wa wa an aja,” kata Dede.

kumparan post embed

Ombudsman Tak Hadir di Rapat Komisi XIII

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menggelar rapat bersama Ditjen PAS untuk membahas dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Rapat dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan dihadiri langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.

Eks Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang dicopot setelah polemik fasilitas mewah di lapas tersebut turut dihadirkan.

Namun, Ombudsman RI yang sebelumnya menemukan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak terlihat dalam rapat tersebut. Willy mengatakan Komisi XIII sebenarnya mengundang Ombudsman untuk menyampaikan hasil investigasinya terkait temuan di Lapas Cibinong. Namun, dalam mengundang harus lewat Komisi II sebagai mitra Ombudsman.

“Awalnya kita juga mengundang Ombudsman dan secara agenda rapat Komisi XIII ingin mendapat pandangan, bukan pandangan, hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Cibinong, tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman,” ujar Willy.

Menurut Willy, Komisi XIII perlu meminta izin kepada komisi DPR yang menjadi mitra Ombudsman sebelum menghadirkan lembaga tersebut dalam rapat.

“Jadi Ombudsman, Ibu Bapak, bukan mitra Komisi XIII, jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin. Jadi bahasanya masuk rumah orang kan harus ketok pintu. Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya,” tambahnya.

Rapat Komisi XIII bersama Ditjen PAS dimulai sekitar pukul 10.15 WIB.