Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Ketua Komisi II soal RUU Ormas: Malu Kalau Negara Sampai Kalah dengan Ormas
28 April 2025 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menyoroti aksi premanisme yang dilakukan oknum organisasi masyarakat yang meresahkan. Mereka melakukan pemalakan di sejumlah lokasi industri.
ADVERTISEMENT
“Beberapa peristiwa terakhir saya kira itu menyadarkan kita supaya sebagai sebuah bangsa supaya kita kemudian lebih konsen, malu kalau negara sampe kalah dengan ormas,” kata Rifqinizamy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Rifqi pun mengakui bahwa ormas merupakan salah satu motor politik di daerah ketika pemilu berlangsung. Meski begitu ia meminta kepada pemerintah daerah untuk berani menertibkan ormas yang menyimpang.
“Dan dalam konteks pemilihan langsung, pilkada langsung, kita juga harus akui, ormas itu menjadi salah satu motor politik di daerah, untuk kemudian memenangkan pilkada langsung,” kata Rifqi
“Tetapi jangan sampai karena utang budi politik, kemudian Gubernur Bupati Wali Kota, tidak berani ikut menegakkan aturan terhadap ormas-ormas yang pernah berjasa pada dirinya,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, menurutnya sikap ormas yang belakangan menimbulkan keresahan di masyarakat saat ini lebih banyak disebabkan oleh perilaku individu yang membawa nama ormas, bukan oleh institusi ormas itu sendiri.
Ia pun menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menangani hal ini.
“Tegakkan hukum setegak tegaknya. Itu kan masuk dalam tindak pidana umum. Sepanjang kemudian aparat penegak hukum melakukan penegakan, orang mau malak, mau meras, minta THR dan seterusnya, harusnya isu ini nggak jadi masalah,” katanya.
Namun, jika ternyata perbuatan meresahkan ini dilakukan berdasarkan tugas kelembagaannya sebagai ormas, maka pemerintah berhak menindak ormas tersebut bahkan membubarkannya.
“Kalau memang betul ini adalah perilaku secara kolektif kelembagaan, institutional ormas, undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas, itu kan sebetulnya sudah memberikan mandatori kepada pemerintah,” katanya.
ADVERTISEMENT
Hal ini kemudian sejalan dengan rencana pemerintah dan DPR untuk merevisi RUU Ormas. Ini juga merupakan bagian dari evaluasi dari aksi premanisme yang makin marak.
"Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi II DPR RI, kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya kami siap," jelas dia.