Ketua Komisi III DPR: 99,9% RUU KUHAP Masukan Masyarakat, Tak Ada Kita Catut LSM
·waktu baca 2 menit

Komisi III DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). RUU KUHAP ini bakal segera disahkan di Rapat Paripurna DPR.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU KUHAP disusun dengan diskusi berbagai elemen mulai dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat sipil.
“Tapi prinsipnya ya, 100 persen lah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” kata Habiburokhman di DPR, Selasa (18/11).
“Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, ya,” tambah dia.
Tak Ada Main Catut LSM di RUU KUHAP
Politikus Gerindra ini menepis tudingan jika pihaknya mencatut nama LSM dalam pembahasan RUU KUHAP. Ia pun membeberkan sedikit alur pembahasan RUU KUHAP.
"Terkait tuduhan bahwa Komisi III DPR RI mencatut nama sejumlah LSM ya, dalam pembahasan KUHAP. Sebagaimana kita ketahui, kemarin waktu rapat kan kita 8 Juli, 10 Juli sebetulnya sudah selesai tingkat pertama, apa pembahasan di Panja lalu Timus Timsin, tetapi karena memang teman-teman banyak Meminta kita membuka kembali, kita buka kembali," jelas dia.
"Masukan dari masyarakat kan, dari Juli, Agustus, September, Oktober, November, awal November, terus sampai hampir 100 kelompok masyarakat hadir ya, termasuk beberapa LSM, sekelompok LSM yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil dan lain sebagainya," tutur dia.
Masukan dari masyarakat langsung ditampung dan dibahas oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Oleh sebab itu, ia menyebut pembahasan RUU KUHAP sudah berjalan dengan baik dan benar di Komisi III.
Menurutnya, KUHAP baru akan lebih baik dari peninggalan era Orde Baru karena mengedepankan restorative justice.
"Jadi teman-teman ya, kami sih terus berdoa sampai sekarang ya, rekan-rekan Komisi III kita di grup, bismillah kita doakan hari ini bisa disahkan ya. Semoga nanti benar-benar bisa disahkan KUHAP baru, menggantikan KUHAP Orde Baru ya," kata Habiburokhman.
"Jadi aneh kalau ini bilangnya, ada poster lain beredar, kamu bisa jadi korban KUHAP baru. Lah, mereka enggak ngomong. Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru," tutur dia.
