Ketua Komisi III DPR: Aipda Robig Tembak Gamma Harus Ditindak Pidana dan Etik

3 Desember 2024 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruang rapat Komisi III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruang rapat Komisi III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendorong agar polisi yang menembak siswa SMK di Semarang, Gamma, agar ditindak tidak hanya dari sisi etik, tapi juga dari sisi hukum pidana.
ADVERTISEMENT
“Bagaimana tindakan yang dilakukan terhadap pelaku penembakan. Nah itu, yang kita perjelas tadi, tindakan yang bukan hanya dari segi etik, propamnya yang sudah melakukan tindakan patsus tapi dalam konteks pidana,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
“Si pelaku penembakan ini harus bertanggung jawab, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” lanjutnya.
Suasana rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolres Semarang terkait kasus penembakan siswa SMK di Semarang. Rapat ini digelar pada Selasa (3/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Lebih lanjut, Waketum Gerindra ini juga mengatakan dengan ada peristiwa serupa di Solok Selatan, penggunaan senjata oleh Polisi ini menjadi sorotan sehingga akan menjadi bahasan pada sidang rapat DPR.
“Kita akan rapatkan bahan ini dengan instansi terkait yaitu kepolisian. Bagaimana mekanisme penggunaan senjata ini oleh anggota polri. Seperti apa evaluasi berkalanya yang berjalan,” ungkapnya.
Aipda Robig Zaenudin (baju kuning), anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Aipda Robig sudah ditahan oleh Polda Jateng, tapi statusnya baru terperiksa, belum tersangka. Ia juga akan dilakukan sidang etik atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
“Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya,” kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono di rapat bersama Komisi III DPR.
“Terduga pelanggar telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api dan kita juga sudah terapkan hukuman pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Kepolisian,” tutup dia.