Ketua Komisi III DPR Buka Peluang Revisi UU KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau dikenal dengan nama Bambang Pacul, buka peluang merevisi kembali UU KPK. UU KPK pernah direvisi pada tahun 2019, dan mengundang kritik dari sejumlah pihak.

Kritikan terhadap UU KPK baru itu datang dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean. Alasannya, karena UU tersebut dianggap tak memberikan wewenang yang jelas bagi Dewas untuk melakukan penindakan etik.

“Kita paham betul karena seperti tadi dikatakan bahwa undang-undang Dewas ini lahirnya kan mendadak, Pak. Kita juga ikut di lapangan, Pak. Jadi usulannya kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan, coba dong diperbaiki revisinya UU 19/2019 seperti ini, kita akan senang sekali, Pak,” kata Bambang Pacul dalam rapat dengar pendapat bersama Dewas KPK, Rabu (05/6).

“Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga undang-undangnya, sudah 5 tahun lah, bisa kita tata ulang. Karena banyak yang komplain juga,” tambah dia.

Dalam kesempatan tersebut, Dewas KPK menyoroti sejumlah hal terkait kinerja pimpinan lembaga antirasuah. Salah satunya, pimpinan KPK dinilai kerap membatasi dan membicarakan hal negatif soal Dewas.

Pacul memastikan keluhan-keluhan Dewas terhadap pimpinan KPK juga akan disampaikan oleh DPR.

“Nanti ketika rapat dengan pimpinan KPK saya sampaikan juga apa yang dikeluhkan Dewas supaya nanti clear, jangan terus-menerus ribut, Pak,” pungkas Bambang Pacul.