Ketua Komisi III: DPR Lembaga Paling Transparan Dibanding Lembaga Lain

20 Maret 2025 13:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR menggelar konferensi pers soal revisi KUHAP. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR menggelar konferensi pers soal revisi KUHAP. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR mengumumkan bakal melakukan pembahasan revisi UU tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat Presiden untuk melakukan pembahasan itu sudah diterima dari Presiden Prabowo.
ADVERTISEMENT
"Per hari ini, tadi sudah ditandatangani beliau," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dalam konferensi pers di Ruang Komisi III DPR, Kamis (20/3).
Menurut dia, KUHAP perlu ada perubahan lantaran menyesuaikan dengan KUHP baru yang sudah disahkan dan bakal berlaku pada tahun depan.
"KUHAP baru mengandung banyak sekali perbaikan. KUHAP baru ini salah satu poinnya dibahas karena sudah ada KUHP baru yang sudah kita sahkan 3 tahun lalu dan akan berlaku 1 Januari 2026," ujar dia.
"KUHP baru itu membuat nilai-nilai baru dalam penegakan hukum, karena itu KUHAP juga harus baru dan punya nilai-nilai perbaikan yang sama," imbuhnya.
Komisi III DPR menggelar konferensi pers soal revisi KUHAP. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Habiburokhman menyampaikan, konferensi pers itu digelar sebagai pemberitahuan kepada publik. Sehingga diharapkan akan ada partisipasi publik dengan maksimal dalam pembahasannya.
ADVERTISEMENT
"Memang acara hari ini kami selenggarakan sebagai bentuk komitmen kami agar pembahasan Undang-Undang ini semaksimal mungkin mendapatkan partisipasi publik, partisipasi masyarakat," kata Habiburokhman.
"Memang selama ini harus diakui bahwa DPR RI adalah lembaga yang paling transparan dibandingkan lembaga-lembaga negara lainnya, karena di sini semua kami sampaikan secara terbuka," sambung politikus Gerindra itu.
Dia menyebut bahwa draf RUU KUHAP ini bisa diakses oleh masyarakat luas. Salah satunya dengan memindai kode yang disediakan.
Kode yang bisa dipindah berisi naskah akademik dan naskah RUU KUHAP yang bakal dibahas Komisi III DPR. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
"Drafnya kami sudah sebar luaskan. Ini draf resmi, jangan sampai seperti di UU TNI ada draf yang enggak jelas beredar lalu DPR dikecam dan sebagainya berdasarkan draf yang tidak jelas tersebut," kata Habiburokhman.
"Jangan sampai ada draf lain yang beredar yang akhirnya justru menimbulkan miskomunikasi di antara kita semua," sambungnya.
ADVERTISEMENT