Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ketua Komisi III DPR Usul Pimpinan dan Dewas KPK Tak Layani Doorstop Perkara
20 November 2024 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti masalah komunikasi yang antara Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2024. Menurutnya, sempat terjadi saling sindir antar mereka.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat fit and proper test Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Benny Mamoto, di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11).
"Saya pikir kita capek periode kemarin itu antara Pimpinan dan Dewas seolah-olah berbalas pantun di media. Ada seperti saling sindir, saling perang statement," kata Habiburokhman.
Pimpinan dan Dewas KPK, kata dia, seakan berlomba untuk wawancara cegat (doorstop) dengan media untuk mengungkapkan pendapatnya.
Bahkan karena pernyataan ke media tersebut terkadang membuat efek yang besar.
"Sekarang hadir di seminar, tiba-tiba di-doorstop bicara soal perkara, apakah Pimpinan, apakah Dewas, yang mempunyai efek kadang-kadang damage yang luar biasa," ujar dia.
"Kemarin ada di sini misalnya yang dari BPK, Agus Joko, memberi contoh hanya gara-gara konpers disebutkan Beliau akan dipanggil sebagai saksi a de charge. Ya itu sudah membuat damage yang luar biasa, pemberitaan di mana-mana," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Habiburokhman meminta kepada Pimpinan dan Dewas KPK ke depannya agar tak perlu melakukan doorstop. Agar pernyataan ke media disampaikan oleh seseorang yang ditunjuk sebagai juru bicara.
"Kalau perlu menurut saya level Pimpinan dan Dewas itu konferensi persnya harus hanya konferensi pers resmi. Jangan ada doorstop," ungkap Habiburokhman.
Menanggapi hal tersebut, Benny Mamoto setuju dengan ditiadakannya doorstop. Sebagai, menurutnya, jika diwawancarai secara tiba-tiba seringkali belum ada kesiapan.
"Karena model doorstop memang yang namanya doorstop kan memang kadang tidak siap. Ditanya, data belum punya, penguasaan kasus belum lengkap, akhirnya hanya sepotong dan itu yang dimaknai berbeda oleh publik dan itu sangat merugikan institusi," jelas Benny.
Eks Ketua Harian Kompolnas itu juga sependapat apabila pernyataan kelembagaan hanya disampaikan melalui satu pintu.
ADVERTISEMENT
"Kemudian hal-hal teknis bila diperlukan dihadirkan seperti contoh apakah deputi apakah direktur penyidikan untuk nanti bisa melengkapi hal-hal yang sifatnya teknis," tambah dia.