Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman setuju dengan usulan Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, yang meminta Polri menghapus kebijakan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Bagi dia, tidak begitu berpengaruh ada atau tidaknya SKCK itu.
ADVERTISEMENT
“Kalau saya pribadi saya, kan saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya berpengaruh banget. Menurut saya sih, sepakat enggak usah ada SKCK,” kata Habiburokhman, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/3).
Tidak hanya untuk mantan narapidana, Habiburokhman setuju agar penggunaan SKCK dihapus seluruhnya.
“Untuk semua, semua. Kan tinggal berlaku ini aja, kalau ketentuan apa namanya, orang enggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua kalau pernah dipidana,” katanya.
Habiburokhman memahami syarat SKCK untuk sebagian orang bisa bersifat diskriminatif. Hal ini juga membuat birokrasi menjadi lebih panjang dan rumit.
“Tapi saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar ya, satu tuh ongkos ke kepolisiannya, ngantrenya, apakah ada biaya? Setahu saya ada ya, tapi enggak tahu ya, dicek, resmi enggak resmi gimana,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
Sebagai mitra Polri, Habiburokhman mengaku sudah beberapa kali meminta Polri untuk mengkaji regulasi penerbitan SKCK ini.
Sebab, jika ditinjau dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), SKCK tidak memberikan dampak signifikan bagi keuangan negara.
“Iya, kemarin kan kalau teman-teman ikuti rapat dengan Polri beberapa kali, soal SKCK kan sering dibahas, kawan-kawan kan sering mempertanyakan,” kata Habiburokhman.
“Nah SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seinget saya tuh enggak signifikan gitu lho, buat apa juga capek-capek polisi ngurusin SKCK,” tuturnya.