Ketua Komisi III Minta Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Diusut: Itu Pidana

12 Juli 2022 13:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi 3 Bambang Wuryanto memberikan pernyataan saat konferensi pers di lantai 7, Fraksi PDI Perjuangan, Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi 3 Bambang Wuryanto memberikan pernyataan saat konferensi pers di lantai 7, Fraksi PDI Perjuangan, Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi III Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan gugurnya sidang etik Lili Pintauli terkait dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari sebuah BUMN.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, hal tersebut akan dibahas di Komisi III. Komisi juga akan mempertanyakan itu kepada Dewas KPK.
Menurut Pacul, dugaan gratifikasi yang diterima Lili adalah tindak pidana yang harus diproses apa pun jabatannya. Ia heran apabila sidang etik Lili gugur usai eks Wakil Ketua KPK itu mengundurkan diri.
"Ya enggak [bisa] lah masa seperti Itu? Pegangan kita adalah konstitusi negara. Kalau konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 negara kita adalah negara hukum. Kalau tindakan melanggar peraturan misalnya UU Nomor 19 tentang Korupsi itu ada Pasal 3, ada Pasal 11, Pasal 12. Kalau gratifikasi ada di pasal mana? Pasal 12. Itu tindak pidana," kata Bambang Pacul di Gedung DPR Senayan, Selasa (12/7).
ADVERTISEMENT
"Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya enggak pas bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya? Tolong dong kasih tahu saya," imbuh dia.
Pacul menekankan Komisi III akan membahas hal tersebut dengan Dewas KPK. Ia mengatakan sekali lagi, menurut aturan yang saat ini ada, pengguguran sidang etik Lili Pintauli tak memiliki dasar hukum.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN dan Pemerintah Daerah di Provinsi NTT, di Kupang, Senin (25/10). Foto: Aloysius Lewokeda/ANTARA
"Nanti kita tanya di Komisi III. Itu gunanya sampeyan punya Komisi III. Nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini, pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 kok, gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir. Kalau diterima awal gratifikasi itu namanya pasalnya 12 a, akhir 12 b. Pasal UU Korupsi Nomor 19 bos, ada ini," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Kan untuk seluruh warga Negara Republik Indonesia. [Masa] pejabat negara dikecualikan? Kan begitu. Itu ada kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses bos, gratifikasi," pungkas dia.
Dewas KPK menyatakan sidang etik Lili Pintauli gugur karena telah mundur dari KPK. Berdasarkan Keppres, Lili Pintauli dinyatakan mundur per 11 Juli 2022, bersamaan dengan hari sidang etik.
Pacul mengakui bahwa Lili dipilih oleh Komisi III sebagai komisioner KPK melalui fit and proper test. Namun, menurutnya tidak relevan kemudian Komisi III disangkutpautkan dengan kasus Lili Pintauli.
"Ada tindakan yang sifatnya private. Kalau istri saya selingkuh gimana? Dulu kita uji enggak selingkuh, ternyata selingkuh, piye? Jadi kalau seperti itu susah juga. Kalau misal saya kena korupsi, kamu apa minta pertanggungjawaban konstituen saya yang jumlahnya ratusan ribu itu? Saya dapat suara 188 ribu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Hey, Pacul, salah itu kau pilih, ikut tanggung jawab, enggak gitu toh? Jadi intinya perbuatan personal dihukum personal. Kekeliruan milih biasa, namanya juga manusia. Jadi jangan kau suruh kami Komisi III bertanggung jawab. Ketuanya juga buka saya waktu milih," pungkas dia.