Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ketua Komisi IV DPR & Anak SYL Absen Panggilan KPK soal Kasus X-Ray Kementan
4 September 2024 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, dan anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, absen dari panggilan KPK hari ini, Rabu (4/9). Mereka sedianya akan diperiksa sebagai terkait kasus korupsi pengadaan X-Ray di Balai Karantina Pertanian Kementan.
ADVERTISEMENT
"Reschedule dua-duanya," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi Rabu (4/9).
Tessa mengatakan, kedua saksi tersebut tak bisa hadir lantaran adanya kegiatan lain yang sudah terjadwal lebih dulu. Karenanya, penyidik akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan.
"Info sementara (penjadwalan ulang pemeriksaan) minggu depan. Tanggal pastinya belum dikabari," jelas Tessa.
Belum diketahui pasti kaitan kedua saksi tersebut dalam perkara korupsi ini. Keduanya juga belum berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut.
KPK saat ini memang tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) kurun waktu 2021. Penyidikan perkara itu dimulai sejak 12 Agustus 2024.
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam perkara tersebut. Meski demikian, identitasnya belum diungkap.
ADVERTISEMENT
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap enam orang dalam kasus korupsi ini. Pencegahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan nomor: 1.064 tahun 2024. Keenam orang yang dicegah itu berinisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF.
KPK juga belum membeberkan detail konstruksi perkara tersebut, baik modus, dugaan kerugian negara, hingga pasal yang dijeratkan kepada para tersangka.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari perkara pungli dan gratifikasi SYL. Politikus NasDem itu dinilai terbukti menerima uang hasil korupsi senilai Rp 14,6 miliar.
Dalam persidangan SYL, nama Kemal Redindo serta Sudin juga sempat muncul. Sudin disebut-sebut menerima pemberian jam tangan senilai Rp 100 juta dari SYL. Belum ada keterangan dari Sudin mengenai keterangan itu.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari perkara pungli dan gratifikasi SYL. Politikus NasDem itu dinilai terbukti menerima uang hasil korupsi senilai Rp 14,6 miliar.
Dalam persidangan SYL, nama Kemal Redindo serta Sudin juga sempat muncul. Sudin disebut-sebut menerima pemberian jam tangan senilai Rp 100 juta dari SYL. Belum ada keterangan dari Sudin mengenai keterangan itu.
ADVERTISEMENT
Sementara Kemal Redindo, saksi menyebut anak SYL yang seorang ASN itu pernah meminta uang kepada pegawai Kementan untuk renovasi rumah serta aksesoris mobil.