Ketua Komisi V Soroti Harga Tiket Pesawat Mudik Mahal: Minta Dibebaskan PPN 12%

23 Januari 2025 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus di Gedung DPR, Jakarta.  Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus di Gedung DPR, Jakarta. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berdampak pada harga tiket pesawat selama mudik Lebaran.
ADVERTISEMENT
Dia meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengurangi beban pajak tersebut. Kalau bisa tiket pesawat dibebaskan dari pajak.
“Kita minta Bapak koordinasi lah lebih lanjut dengan Kemenkeu. Di beberapa sisi penting. Contoh soal avtur masihkah perlu dikenakan pajak? Misalnya PPN 12 persen?” tanya Lasarus kepada Menhub Dudy Purwagandi, di Raker Komisi V DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
“Atau mungkin bisa, tidak dikenakan pajak seperti yang disampaikan oleh teman-teman dari beberapa operator transportasi,” sambungnya.
Lasarus menilai, Kementerian Perhubungan masih belum memiliki keinginan kuat untuk mengurai komponen yang menyebabkan mahalnya tiket pesawat.
“Saya mengurai di mana titik. Komponen mana saja yang buat harga tiket ini mahal? Kita semua tahu. Pak Menteri juga tau, tapi kenapa ini enggak bisa diturunkan sampai hari ini?” katanya.
ADVERTISEMENT
“Menurut saya, Pak, masih belum kuat keinginan dari pemerintah untuk mengurai ini. Kesimpulan ini yang saya ambil,” sambungnya.
Sebelumnya, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diputuskan hanya berlaku untuk barang mewah. Aturan tersebut ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Pesawat menjadi salah satu yang terdampak.
Berikut rincian barang sangat mewah yang kena PPN 12 persen:
ADVERTISEMENT