Ketua Komisi X Ingatkan Penataan Guru Non-ASN Jangan Sampai Ganggu Belajar Siswa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian ditemui usai diskusi bertajuk Smart Journalism di kawasan Jakarta Barat, Minggu (15/3/2026). Foto: Amira Nada/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian ditemui usai diskusi bertajuk Smart Journalism di kawasan Jakarta Barat, Minggu (15/3/2026). Foto: Amira Nada/kumparan

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu keberlangsungan layanan pendidikan. Ia mengingatkan banyak sekolah hingga saat ini masih bergantung pada guru non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Hal itu disampaikannya merespons terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN sekaligus penghapusan istilah ‘guru honorer’ mulai 2027 melalui skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Hetifah, langkah pemerintah menyederhanakan sistem kepegawaian guru perlu diapresiasi karena bertujuan memberikan kepastian status dan tata kelola tenaga pendidik yang lebih baik. Namun, implementasinya harus tetap mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Minggu (10/5).

Ia menyoroti keberadaan sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah yang masih kekurangan guru ASN.

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen

Menurut dia, tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK dalam jumlah besar, banyak sekolah berpotensi mengalami krisis tenaga pendidik.

“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” katanya.

Hetifah juga menilai distribusi guru di Indonesia masih menjadi persoalan besar yang belum sepenuhnya terselesaikan. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara lebih akurat berdasarkan kondisi masing-masing wilayah.

“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” jelasnya.

Selain mendorong percepatan pengangkatan ASN dan PPPK, Hetifah menyambut opsi PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah sebagai solusi transisi sementara selama proses penataan berlangsung.

Menurut dia, skema tersebut dapat membantu mencegah kekosongan tenaga pengajar di sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru.

Guru ASN Kota Bogor mencairkan suasana sebelum memulai pembelajaran di SDN Loji 2 Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, (29/11/2024). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

“Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik,” ujarnya.

Meski demikian, Hetifah menegaskan pemerintah tetap harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu, termasuk menjamin kesejahteraan dan kepastian status guru.

“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” tegasnya.

Ia memastikan Komisi X DPR akan terus mengawal proses penataan tenaga pendidik agar tidak merugikan guru maupun peserta didik.

“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” pungkasnya.