Ketua Kompolnas Akan ke Polda Sumut Tanya Kasus 5 Polisi Aniaya Perawat

9 November 2022 14:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyampaikan paparan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyampaikan paparan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus 5 anggota Ditsabhara Polda Sumut yang menganiaya seorang perawat bernama Wanda dan satpam RS Bandung di Medan masih diperiksa Propam Polda Sumut. Kelimanya masih berstatus anggota polisi aktif.
ADVERTISEMENT
Belakangan banyak desakan dari berbagai pihak agar kelima polisi itu dipecat dari kepolisian. Sebab, kelimanya diduga melakukan tindak pidana.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pihaknya akan mendatangi Polda Sumut untuk menindaklanjuti insiden tersebut. Dia juga mengecam aksi kelima polisi itu.
"Saya kebetulan akan ke Polda Sumut sekalian mau menanyakan penanganan kasus tersebut," kata Benny kepada kumparan, Rabu (9/11).
Menurut Benny, kelima polisi itu layak diberi sanksi berat. Dia menyebut, tindakan kelima polisi itu sangat meresahkan.
"Memang sangat memalukan dan layak diberikan sanksi berat," ujarnya.
Bripda Tito salah seorang anggota Dit Samapta Polda Sumut yang diduga terlibat pemukulan perawat di RS Bandung, Medan. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai, tindakan 5 polisi itu merupakan tindak pidana. Dia pun mendorong Polda Sumut agar memecat kelima polisi yang baru dilantik pada Juli 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
"Ini semangat jiwa korsa yang keliru berupa pengeroyokan main hakim sendiri yang merupakan tindak pidana, sangat memalukan, dan berbahaya kalau tidak segera ditindak tegas," kata Poengky.
"Oleh karena itu Kompolnas mendorong agar mereka yang melakukan aksi kekerasan ini dikenai sanksi pidana dan sanksi kode etik berupa PTDH," imbuh Poengky.