Ketua KONI Makassar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, Langsung Ditahan

9 Desember 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Susanto, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Sulsel, ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah, tahun anggaran 2022-2023. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Susanto, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Sulsel, ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah, tahun anggaran 2022-2023. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ahmad Susanto, dijerat sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022-2023.
ADVERTISEMENT
Ia ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang anggotanya, yakni Kepala Sekretariat KONI, Ratno alias RS; dan Sekretaris Umum KONI Makassar, Muh Taufiq alias MT. Ketiganya langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, mengatakan penetapan tersangka ketiganya usai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Dari hasil ekspose perkara, ditetapkan tiga orang tersangka. Mereka, Ahmad Susanto (AS) selaku Ketua umum KONI Makassar; dan dua orang lainnya, RS dan MT,” kata Nauli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejari Makassar, Senin sore (9/12).
Ia menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi data. Sehingga dana hibah yang cair tidak sesuai dengan data.
Diketahui, dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk dikelola KONI Makassar periode 2022-2023 sekitar Rp 66 miliar.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers terakit Ahmad Susanto, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Sulsel yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah, tahun anggaran 2022-2023. Foto: Dok. Istimewa
Rinciannya, APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp 20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp 11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp 35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis, adalah untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
"Ada sekitar Rp 5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa,” beber Nauli.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
“Ketiganya langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan,” sambungnya.
Dari pantauan kumparan, mereka nampak mengenakan rompi merah muda dengan bertuliskan "tahanan" serta tangan terborgol saat keluar dari ruangan setelah diperiksa.
ADVERTISEMENT
Mereka kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Makassar.