Ketua KPA DKI Jakarta Cornelia Agatha Pantau Langsung Vonis Mario Dandy

7 September 2023 16:06 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta Cornelia Agatha (kedua dari kiri) menghadiri sidang vonis Mario Dandy di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta Cornelia Agatha (kedua dari kiri) menghadiri sidang vonis Mario Dandy di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta Cornelia Agatha hadir memantau langsung jalannya persidangan vonis Mario Dandy Satriyo (20) terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi, sosok yang pernah memerankan Sarah dalam Serial TV 'Si Doel Anak Betawi' itu sudah terlihat hadir sejak sidang vonis Shane Lukas yang berlangsung terlebih dahulu sebelum sidang Mario.
"Ya sahabat, ya saya juga (keluarga David Ozora). Yang utama juga sahabat, tapi memang saya juga sebagai Ketua Komnas Anak," ujar Cornelia saat dijumpai usai persidangan pada Kamis (7/9).
Cornelia Agatha hadir sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta dan juga sebagai sahabat ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Terus juga di luar itu memang kami bersahabat, kami bersahabat dengan David, Mas Jo (ayah David, Jonathan Latumahina) dan Mba Mellisa (kuasa hukum David) gitu juga menjadi sebisa juga saya kasih support dalam segala aspek," sambungnya.
Dirinya mengapresiasi putusan hakim yang telah memberikan vonis maksimal kepada Mario. Anak Rafael Alun Trisambodo itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Ya sudah memberikan keadilan untuk David (Vonis maksimal Hakim). Tapi fokusnya sekarang keadilan hak-hak korban itu harus dipenuhi," jelas Cornelia.
Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta Cornelia Agatha (kedua dari kiri) menghadiri sidang vonis Mario Dandy di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Meski demikian, Cornelia berharap fokus permasalahan sekarang bisa beralih kepada pemenuhan hak-hak David sebagai korban. Terutama terkait pemenuhan restitusi yang harus dibayarkan oleh pihak Mario Dandy.
"Kita jangan hanya fokus kepada tersangka, tapi yang utama adalah hak-hak korban, hak-hak David. Dengan kondisi David yang sekarang cobalah kita lihat ke depannya. Masa depannya bagaimana gitu," lanjutnya.
Ia berpesan agar melihat kasus Mario Dandy ini dapat menjadi pelajaran bagi anak-anak dan remaja agar menjauhi aksi-aksi yang bersifat kekerasan.
"Ini juga menjadi sebuah pembelajaran untuk anak-anak, para remaja juga bahwa segala sesuatu perbuatan kekerasan dalam bentuk apa pun entah bullying itu semua ada konsekuensi hukum yang ditanggung juga bisa mengorbankan masa depan mereka," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Mario Dandy Divonis Bayar Restitusi Rp 25 M
Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Hakim menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi kepada David Ozora. Nilai restitusi itu mencapai Rp 25 miliar.
Hal itu termuat dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Dalam vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy ditambah kewajiban membayar restitusi.
"Membayar restitusi kepada anak korban David sebesar Rp 25.140.161.900," kata hakim.
Nilai restitusi yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa. Restitusi yang diminta LPSK melalui tuntutan jaksa mencapai Rp 120 miliar.
Menurut hakim, ada sejumlah komponen perhitungan LPSK yang tidak sesuai. Salah satunya komponen ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Untuk komponen tersebut, LPSK menilai ganti kerugian yang layak ialah Rp 118 miliar. Dihitung dari perawatan Rp 182.260.000 per bulan, merujuk pada biaya perawatan David di RS Mayapada.
LPSK kemudian mengkali nilai itu dengan 54. Angka 54 tahun itu merujuk usia harapan warga DKI Jakarta yakni 71 tahun dikurangi usia David saat ini yakni 17 tahun. Sehingga diperoleh angka Rp 118.104.480.000.
Namun, hakim tak sependapat dengan perhitungan itu. Hakim mempunyai perhitungan sendiri atas restitusi itu. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Total: Rp 25.140.161.900
Beban restitusi ini tidak dapat diganti kurungan atau penjara. Sebab menurut hakim, harus dibayarkan dengan uang.
"Meski uang bukanlah segalanya, akan tetapi dalam peristiwa yang menimpa David menurut hemat majelis adalah tidak adil apabila restitusi diganti pidana penjara," ujar hakim.
"Dengan digantinya restitusi dengan pidana penjara atau kurungan justru akan menghilangkan dan menutup hak David mendapatkan ganti kerugian terutama dalam lapangan hukum perdata," sambungnya.
Dengan demikian, hakim menetapkan beban restitusi ini akan terus melekat pada Mario Dandy.
"Besarnya restitusi yang dibebankan pada terdakwa yang merupakan hak David. Apabila terdakwa tidak mampu membayar tetap melekat pada diri terdakwa, dan tidak menutup kemungkinan suatu saat terdakwa mampu dapat menyelesaikannya," kata hakim.
ADVERTISEMENT