Ketua KPK Akui Belum Temukan Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo di Kasus e-KTP

28 April 2022 10:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengecek sejumlah jalur mudik di Jawa Tengah. Foto: Pemprov Jawa Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengecek sejumlah jalur mudik di Jawa Tengah. Foto: Pemprov Jawa Tengah
ADVERTISEMENT
KPK memastikan belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penyelidikan atau penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup.
"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Enggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," ucap Firli dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).
Termasuk, lanjut Firli, apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara namun alat bukti tersebut tidak kuat maka harus dihentikan.
"Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut (Ganjar -red). Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan," terang jenderal polisi bintang tiga yang sudah purnawirawan itu.
Ketua KPK Firli Bahuri saat menerima Ketua BNPB Letjen TNI Suharyanto di Gedung KPK, Rabu (5/1/2022). Foto: KPK
Lebih lanjut Firli menyampaikan bahwa lembaganya bekerja sesuai peraturan perundangan.
ADVERTISEMENT
"Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar-red) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," tandasnya.
KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Keempat tersangka itu, yakni mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Penetapan keempat tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang sama yang telah menjerat tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.
ADVERTISEMENT
-----------
Kamu mudik di lebaran tahun ini? Share informasi di sepanjang jalur mudik ke email [email protected]. Kirimkan foto atau video beserta informasi singkat. Jangan lupa sertakan kontak yang bisa dihubungi tim redaksi kumparan.
Laporan terbaik akan mendapatkan hadiah voucher Happyfit masing-masing senilai Rp 500 ribu untuk 5 orang dan saldo digital masing-masing Rp 300 ribu untuk 10 orang.