Ketua KPK: Belum Ada OTT Bukan karena UU Baru

kumparanNEWSverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Agus Rahardjo saat media gathering, Jumat (25/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Agus Rahardjo saat media gathering, Jumat (25/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Semenjak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku pada 17 Oktober 2019, KPK belum lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah tak adanya OTT dikarenakan UU baru atau bukan.

Ketua KPK Agus Raharjo menjawab hal itu. Menurut dia, tak ada OTT bukan karena UU baru, namun memang belum ada kasus yang matang sehingga bisa dilakukannya operasi senyap.

"Bukan undang-undang, bukan sama sekali karena undang-undang. Kalau undang-undang kan masih izinkan, apalagi transisi undang-undang 2 tahun. Jadi kalau kemarin sebetulnya ada yang matang bisa aja, tapi sampai sekarang belum ada yang matang," kata Agus di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/12).

collection embed figure

Terlepas dari itu, Agus mengatakan, orientasi KPK ke depannya tak akan begitu fokus kepada OTT. Menurut dia, KPK tengah menggencarkan metode case building atau membangun kasus dalam mengungkap perkara rasuah.

"Ada mestinya ada (OTT), tapi saya berharap ke depan bangun kasus meaningful dibandingkan OTT. Kaya ini tadi, data kalau dikembangin, data itu bisa dari PPATK, BPK, ya kan, kemudian dari informasi masyarakat," kata Agus.

"Ke depan kalau mungkin kita fokuskan ke case building, bangun kasus, itu (potensi) korupsinya (yang diungkap) lebih besar," kata Agus.

Namun, Agus menjanjikan, apabila ada kasus yang matang, bukan tak mungkin OTT akan kembali dilakukan. "Ya mungkin saja nanti sebentar lagi (ada OTT)," ungkap dia.

Dalam OTT terbaru, KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin karena diduga menerima suap. Konferensi pers penetapan tersangka dilakukan pada Rabu malam, 16 Oktober 2019, sehari sebelum UU baru diterapkan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra