Ketua KPK: Dakwaan Kasus e-KTP Akan Sangat Mengejutkan

3 Maret 2017 17:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Agus Rahardjo, Ketua KPK periode 2015-2019 (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Rahardjo, Ketua KPK periode 2015-2019 (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyebut dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP akan sangat mengejutkan.
ADVERTISEMENT
"Anda tunggu, kalau anda mendengarkan dakwaan yang dibacakan, anda akan sangat terkejut, banyak nama yang akan disebutkan di sana," kata Agus di Kantor Staf Presiden, Jumat (3/3).
Agus tak menampik surat dakwaan itu akan mencantumkan nama-nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga terlibat. "Banyak sekali nama yang disebutkan, peran mereka berjenjang, ini dulu, habis ini siapa," ujar dia.
Saat diungkit tentang dugaan keterlibatan Setya Novanto, Anggota DPR yang diduga terlibat, Agus enggan membeberkannya. "Nanti anda baca saja," katanya. Agus hanya mengiyakan ketika ditanya ada nama besar di surat dakwaan kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara kasus E-KTP total 24 ribu halaman (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perkara kasus E-KTP total 24 ribu halaman (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
KPK melimpahkan berkas perkara kasus e-KTP pada Rabu (1/3). Tebalnya berkas itu mencuri perhatian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa penuntut umum pada KPK, Taufik Ibnu Nugroho, menyebut berkas yang dilimpahkan adalah atas nama dua tersangka.
Dua tersangka itu adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan anak buahnya, Sugiharto.
"Berkas Irman setebal 11 ribu lembar, sedangkan berkas Sugiharto sekitar 13 ribu lembar," kata Taufik yang turut mengantarkan berkas.
Berkas Sugiharto memuat keterangan 294 saksi, dan berkas Irman memuat keterangan 173 saksi plus lima saksi.
"Satu minggu dari sekarang, biasanya keluar penetapan dari pengadilan untuk kepastian sidang perdana," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (1/3).
ADVERTISEMENT