Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ketua KPK: Direksi, Komisaris, Pengawas BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN
7 Mei 2025 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tetap wajib melaporkan harta kekayaannya (LHKPN). Meski, dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, mereka bukan lagi sebagai penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Keterangan soal pejabat BUMN bukan penyelenggara negara tertuang dalam Pasal 9G UU BUMN. Namun, kata Setyo, aturan itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7, beserta penjelasannya di dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Keberadaan UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan Penyelenggara Negara, yang memang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN," kata Setyo dalam keterangannya, Rabu (7/5).
"Maka sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan Penyelenggara Negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terlebih, kata Setyo, dalam penjelasannya, Pasal 9G di UU BUMN baru menyebut "Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang”.
"Ketentuan demikian dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN," kata dia.
Dengan demikian, Setyo menyebut KPK berkesimpulan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, hingga Pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara. Sehingga tetap wajib melaporkan LHKPN-nya.
"Sebagai Penyelenggara Negara, maka Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi," pungkasnya.