Ketua KPK Komjen Firli Bahuri Janji Kembangkan Kasus Nurhadi

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat melantik 4 pejabat struktural KPK Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat melantik 4 pejabat struktural KPK Foto: Dok. KPK

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri akhirnya buka suara terkait dengan penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi sendiri ditangkap pada Senin (1/6) lalu di sebuah rumah mewah di Simprug Golf 17 nomor 1, Jakarta Selatan.

Firli mengatakan, KPK tengah fokus menangani kasus mafia peradilan yang menjerat Nurhadi. Ada tiga tersangka yang dijerat di kasus ini. Selain Nurhadi, ada menantunya, Riezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

embed from external kumparan

Firli memastikan akan mengembangkan perkara tersebut apabila dalam perjalanannya ditemukan bukti-bukti lain. Salah satunya kemungkinan pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.

"Tentu kita tidak akan pernah meniadakan, atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu kita tampung termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," kata Firli di Gedung KPK, Kamis (4/6).

"Yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang itu. Itu yang pertama. Yang kedua kita akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang," sambung dia.

Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Saat ini, kata Firli, tim penyidik tengah mengembangkan informasi yang diterima dan juga melakukan pemeriksaan terkait pokok perkara.

Salah satunya yang kini tengah dianalisis adalah mengenai sejumlah aset milik Nurhadi apakah terkait dengan perkara atau tidak. Termasuk beberapa yang sempat digeledah oleh KPK, salah satunya belasan mobil mewah dan motor di vila Nurhadi di Gadog, Puncak.

"Kita harus lihat dulu apakah uang yang diterima Pak Nurhadi itu digunakan untuk itu atau tidak," kata dia.

"Jadi kita harus hati-hati betul tidak boleh sembarangan, yang pasti benda yang disita terkait tindak pidana," pungkasnya.

kumparan post embed

Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.