Ketua KPK: OSO seperti Banci, DPD Kok Ada Unsur Partai

4 Mei 2017 21:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Agus Rahardjo. (Foto: Reuters/Darren Whiteside)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Rahardjo. (Foto: Reuters/Darren Whiteside)
Ketua KPK Agus Rahardjo mempertanyakan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Oesman Sapta Odang, yaitu sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Agus menilai tidak sepantasnya petinggi partai politik menduduki jabatan Ketua DPD.
ADVERTISEMENT
"Kalau terjadi kasusnya Pak OSO, jadi seperti banci kan ini. Ini daerah kok ada unsur partai ini, terus terang saya enggak pelajari itu," kata Agus dalam diskusi "Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5). 
Agus beralasan bahwa DPD awalnya dibentuk untuk mengakomodir keterwakilan daerah dalam legislatif. Menurut dia, bila untuk keterwakilan partai politik, seseorang sudah seharusnya masuk melalui jalur DPR, bukan DPD.
"Ide kita buat DPD dulu apa sih, keterwakilan partai atau daerah. Kalau daerah mestinya dipisahkan, kalau anda partai anda yang di DPR, jadi harus ada aturan yang jelas," ujar dia.
Agus berpendapat seseorang yang menjabat dalam eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, seharusnya tidak mempunyai afiliasi dengan partai politik. Menurut dia, orang tersebut harus menaungi semua elemen masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kalau dilihat sebetulnya harus melayani semua masyarakat, (misalnya) begitu jadi gubernur kan meskipun dicalonkan dari partai tertentu setelah jadi gubernur rakyat itu kemudian harus anda layani semua, enggak boleh diskriminatif, mestinya ada aturannya. Dia menjadi pejabat publik dia harus lepaskan baju partai mestinya kan begitu," kata Agus.