Ketua KPK soal Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa: Silakan Melapor

21 Februari 2025 17:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang meminta lembaga antirasuah memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Setyo mempersilakan kepada Hasto untuk melapor disertai dengan dokumen bukti.
ADVERTISEMENT
"Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan tindak pidana, silakan melapor dengan membawa dokumen. Selanjutnya akan diverifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku," tutur Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2).
Adapun pernyataan pemeriksaan keluarga Jokowi itu disampaikan Hasto kepada awak media sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kamis (20/2) kemarin. Hasto mengaku siap dengan proses penahanan ini.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Menurutnya, penahanan dirinya diharapkan jadi momen bagi KPK untuk bisa menegakkan hukum. Termasuk memeriksa keluarga Jokowi.
"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi, terima kasih merdeka," kata Hasto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2) kemarin.
Meski demikian, Hasto tidak merinci lebih lanjut pernyataannya tersebut.
ADVERTISEMENT

Tanggapan Jokowi

Jokowi merespons pernyataan Hasto yang meminta KPK memeriksa keluarganya. Ia pun mempersilakan hal itu dilakukan jika ada fakta hukumnya.
"Ya kalau ada fakta hukum, bukti hukum silakan," kata Jokowi di kediamannya di Solo, Jumat (21/2).
Terkait adanya pihak yang mengaitkan-kaitkan kasus Hasto dengan dirinya, ia menyebut hal itu sudah sering terjadi.
"Ya sudah sering kan, pernyataan seperti itu masak saya ulang-ulang terus. Kalau ada fakta hukum, bukti hukum silakan,” ucap dia.

Kasus Hasto

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.