Ketua KPPS di Kota Serang Coblos 5 Surat Suara karena Ayahnya Nyaleg

23 Februari 2024 23:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten mencoblos surat suara milik 5 orang DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak datang ke TPS.
ADVERTISEMENT
Dugaan kecurangan yang dilakukan Ketua KPPS TPS 21 berinisial J itu ditemukan pada Jumat (16/2) lalu. Terungkap, J nekat melakukan perbuatan curang itu lantaran ayahnya merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Kota Serang.
"Ketua KPPS itu bapaknya caleg Kota Serang. Dilihat dari pengguna hak pilih (absen), 5 surat suara itu sama penggunanya (ketua KPPS), berarti kan kesimpulannya semua dicoblos," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri, Jumat (23/2).
Lebih jauh, Fierly menerangkan, kasus di TPS 21 terungkap usai pihaknya menemukan adanya pemilih yang sudah meninggal namun tercatat di dalam daftar hadir saat pemungutan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu.
"Ada orang yang sudah meninggal tapi tertulis di absen dan dihitung sebagai pengguna hak pilih," kata Fierly.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, lanjut Fierly, pihaknya turut menerima informasi adanya pemilih yang sudah pindah domisili dan sakit keras justru tercatat di dalam daftar hadir dikarenakan surat suaranya diduga dicoblos oleh ketua KPPS TPS 21.
"Ada pemilih yang diketahui sudah pindah domisili, dan ada yang sakit tercatat di daftar hadir. Dan sudah dipastikan kelimanya itu tidak hadir di TPS, tapi bisa ngabsen. Namanya ditulis di absen, dan ada penggunaan surat suara sah, tapi tidak sah karena kelima orang itu dihitung," ujarnya.
Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, mengaku saat ini pihaknya masih melakukan proses pelanggaran administratif pemilu atas dugaan pelanggaran oleh ketua KPPS TPS 21 sambil mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran etik dan pidana pemilu dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sedang kita telusuri, sedang kita kumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan saksi maupun masyarakat dan penyelenggara pemilu yang hadir saat itu. Dia (ketua KPPS TPS 21) memanipulasi atau mencoblos surat suara yang seharusnya tidak dia coblos, itu bisa pidana," ungkapnya.
"Kalau enggak salah, kalau dia sengaja itu bisa sampai 4 tahun (penjara). Tapi kalau tidak disengaja itu 12 bulan dan dendanya Rp 12 juta, tapi tergantung ini perbuatan pasal yang mana yang pas," imbuhnya.
Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Namun, ia mengungkapkan, saat ini Ketua KPPS TPS 21 Bendung berinisial J belum diketahui keberadaannya. Bahkan, J pun mangkir dari 2 kali pemanggilan Bawaslu Kota Serang.
“Sudah dilakukan pemanggilan, cuma 2 kali (pemanggilan) tapi belum datang,” ungkap Agus Aan.
ADVERTISEMENT
Bawaslu Rekomendasi TPS 21 Bendung untuk PSU
Atas peristiwa tersebut, Bawaslu Kota Serang pun memberikan surat rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 21 Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten lantaran adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ketua KPPS.
Diakui Komisioner KPU Kota Serang Iip Patrudin, pihaknya telah menerima surat rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Kota Serang.
"Betul 4 TPS (PSU), Banjarsari di TPS 01 dan Sepang di TPS 04. Dan Kemanisan TPS 07 dan Bendung di TPS 21 itu dilakukan hari Sabtu (24 Februari) karena surat suaranya belum siap untuk 2 TPS itu (Kemanisan dan Bendung). Dan rekomendasi bawaslu itu semua surat suara, semua 5 jenis surat suara," kata Iip.
ADVERTISEMENT
TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten terdapat sebanyak 295 pemilih. Di mana dari total DPT tersebut, sebanyak 162 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 135 pemilih berjenis kelamin perempuan dengan 1 pemilih masuk ke dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).