Ketua KPU Berharap Perppu Pemilu Disahkan Sebelum Penetapan Parpol 14 Desember

9 Desember 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Usai Luncurkan Jingle dan Maskot Pemilu 2024. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Usai Luncurkan Jingle dan Maskot Pemilu 2024. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU akan mengumumkan, menetapkan, dan mengundi nomor urut parpol untuk Pemilu 2024. Menurut PKPU Nomor 4 Tahun 2022, rangkaian acara tersebut akan dilakukan pada Rabu, 14 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asy’ari berharap Perppu Pemilu yang mengatur penambahan jumlah dapil dan anggota DPR bisa disahkan sebelum 14 Desember.
“KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022,” ungkap Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12).
Hasyim menyebut, Perppu tersebut penting untuk tahapan pemilu. Sebab, Perppu Pemilu yang sebelumnya dibuat untuk mengakomodir 4 provinsi baru di Papua, kemudian melebar ke isu lain seperti pengundian nomor urut parpol.
“Perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu,” kata Hasyim.
“Untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi dan pemilu di IKN,” imbuhnya.
KPU sebelumnya telah menerima DAK2 (Data Agregat Kependudukan dan Kecamatan) untuk menentukan daerah pemilihan (Dapil). Namun, DAK2 yang diterima sebelumnya belum mengakomodir provinsi baru di Papua.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hasyim juga membeberkan pada 14 Desember nanti KPU juga akan menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah.
DP4 yang nanti akan diberikan kepada KPU adalah basis data daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.