Ketua KPU Dilaporkan Berulang soal Dugaan Kasus Asusila, Sanksi Lebih Berat?

8 Mei 2024 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, saat ditemui wartawan usai pelantikan anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, di Ruang Sidang Utama KPU, Minggu (24/3) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, saat ditemui wartawan usai pelantikan anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, di Ruang Sidang Utama KPU, Minggu (24/3) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asy'ari segera disidangkan oleh DKPP terkait dugaan asusila ke anggota PPLN Belanda. Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan atas kasus serupa.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah sanksi ke Hasyim bisa diperberat karena hal tersebut?
"Ya kan belum diperiksa terbukti dan tidaknya. Diperiksa dulu dong terbukti atau tidaknya, kan baru pengaduan. Nanti kita lihat deh terbukti dan tidaknya pengaduan itu.," kata Ketua DPP Heddy Lugito di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
"Namanya juga pengaduan, belum tentu benar juga kan," imbuhnya.
Bukan kali pertama Ketua KPU Hasyim Asy’ari tersangkut kasus etik yang menyangkut urusan perempuan. Dalam catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Hasyim pernah menjadi teradu dalam urusan poligami dan pernikahan siri.
Sebelum Hasyim dilantik pada April 2022, Komnas Perempuan sudah mewanti-wanti kepada Komisi II DPR RI agar uji kelayakan dan kepatutan terhadap penyelenggara pemilu turut membahas isu tersebut. Meski demikian, Hasyim tetap melenggang ke jabatannya kini.
ADVERTISEMENT
Hasyim juga pernah dilaporkan ke DPP terkait dugaan hubungan dengan Hasnaeni Moein si Wanita Emas. Soal ini pada April lalu, Hasyim juga mendapatkan sanksi peringatan keras karena pergi ke Yogyakarta dengan Hasnaeni.
Saat itu DKPP menilai bahwa Hasyim terbukti melakukan pertemuan dengan Hasnaeni dan pergi bersama ke Yogyakarta tanpa adanya kepentingan sebagai penyelenggara dan peserta Pemilu.
Hasnaeni 'Wanita Emas' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8). Foto: Hedi/kumparan
Namun terkait kasus terbaru, Heddy Lugito meminta asas praduga bersalah tetap dikedepankan.
"Teman-teman sekali lagi harus menjaga, menghargai juga. Kalau dalam istilah hukum pidana, yang namanya praduga tak bersalah, tapi ini bukan pidana ya, itu harus dijaga juga, dijaga marwah masing-masing, itu saja," tuturnya.
"Jadi untuk berulang dan tidak kan harus kita cek dulu di persidangan nanti, kan ini belum juga disidangkan," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sidang DKPP terkait kasus dugaan asusila Ketua KPU ke Anggota PPLN Belanda direncanakan akhir Mei. Sidang akan digelar tertutup sesuai permintaan pengadu.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Kasus Etik Lain
Selain soal dugaan asusila, Hasyim juga sempat diputus bersalah dalam sidang etik DKPP. Salah satunya terkait lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Kala itu Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (5/2).