Ketua KPU Enggan Komentari Putusan Baleg di RUU Pilkada yang Abaikan Putusan MK

21 Agustus 2024 18:22 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers terkait pemilihan petugas pelaksana Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers terkait pemilihan petugas pelaksana Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin tak banyak berkomentar ketika ditanyai hasil rapat Baleg DPR RI, yang menyepakati revisi UU Pilkada. Baleg mengabaikan putusan MK Nomor 60 yang diketuk Selasa.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada komentar kalau itu, enggak ada komentar, kan saya juga belum mengikuti (putusan Baleg)," kata Afifuddin, di Royal Ambarrukmo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (22/8).
Saat disinggung apakah PKPU akan menggunakan putusan MK atau kesepakatan dari Baleg, Afifuddin juga tak berkomentar.
"Saya belum bisa komentar kalau itu ya karena itu di luar apa yang dari menjadi tugas kita (putusan MK dan kesepakatan Baleg)," elaknya.
Sebelumnya, dalam rapat, Baleg tidak menerapkan seluruh putusan MK. Tapi, mereka menerapkan putusan MK dengan aturan yang sebelumnya ada.
Pasal 40 di ayat 1 soal syarat batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK dikembalikan lagi oleh Baleg. Jadi partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen di DPRD.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenklatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.