Ketua KPU Gunakan SP3 Kasus Pelecehan Wanita Emas Jadi Bukti di Sidang DKPP

20 Maret 2023 14:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Hasyim Asyari di Gedung MK, Senin (20/3/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Hasyim Asyari di Gedung MK, Senin (20/3/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Laporan atas Ketua KPU Hasyim Asyari terkait dugaan pelecehan seksual ke Hasnaeni Moein 'Wanita Emas' telah disetop oleh Polda Metro Jaya. Hasyim menyebut akan menggunakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini sebagai bukti tambahann saat sidang dengan perkara serupa di DKPP.
ADVERTISEMENT
“Surat ini saya gunakan sebagai bahan atau alat bukti tambahan di dalam pemeriksaan pengaduan di DKPP,” kata Hasyim usai menghadiri acara pengambilan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK, di Gedung MK, Senin (20/3).
“Pihak penyidik atau kepolisian dalam hal ini polda, sudah mengambil kesimpulan sebagaimana hasil-hasil pemeriksaan ya,” sambungnya.
Dugaan pelecehan ini dilaporkan terjadi pada 13 Agustus 2022 hingga 3 September 2022. Kasus itu sudah selesai diselidiki polisi. Hasil gelar perkara menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dapat disimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Sehingga dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di kawasan GBK Senayan, Jakarta, Minggu (19/3).
ADVERTISEMENT
Trunoyudo menegaskan penyelidikan telah dilakukan mulai dari memeriksa 11 orang terdiri dari terlapor, pelapor, serta saksi-saksi lainnya. Begitu juga pemeriksaan lokasi kejadian yang disampaikan pelapor.W
Hasnaeni 'Wanita Emas' Foto: Dok. Partai Emas