Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan karena Kasus Asusila, Berapa Kekayaannya?
4 Juli 2024 8:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP. Dia terbukti melanggar etik atas sejumlah perbuatan.
ADVERTISEMENT
Mulai dari memberikan fasilitas khusus kepada seseorang untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap anggota PPLN Belanda saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Terlepas dari kasusnya, sebagai Ketua KPU Hasyim diwajibkan melaporkan harta kekayaan ke KPK. Lantas berapa kekayaannya?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman e-LHKPN KPK, Hasyim melapor punya harta Rp 9,5 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 29 Maret 2024 untuk tahun periodik 2023.
Berikut rinciannya:
Total: Rp 9.596.000.000