Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ogah Komentar soal Disanksi Peringatan Keras DKPP
3 April 2023 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asyari melanggar etik dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terkait hubungannya dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni.
ADVERTISEMENT
Apa respons Hasyim?
"Saya jalan dulu ya," ucap Hasyim saat dikejar wartawan usai rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Senin (3/4).
Saat ditanya lagi, eks anggota KPU Jawa Tengah itu enggan bicara soal putusan DKPP. "Makasih ya," kata Hasyim kepada wartawan.
Anggota KPU, Idham Holik, saat dikonfirmasi terpisah soal sanksi peringatan keras yang diterima pimpinan KPU itu juga enggan berkomentar. "Ke beliau saja," ucap Idham.
Meski, Idham memberi tanggapan atas putusan lain DKPP soal dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Putusan DKPP merehabilitas Idham, meski dia diminta berhati-hati dalam bicara.
"Saya ke depan akan lebih berhati-hati lagi kalau menyampaikan pendapat, walau itu mungkin terkesan bercanda, ya karena memang kebiasaan saya suka bercanda," ucap Idham, Dia diadukan karena ucapan "yang tidak tegak lurus, akan dirumah-sakitkan" dalam pertemuan dengan KPUD secara nasional.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, DKPP memutuskan Hasyim melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu karena berhubungan secara pribadi dengan Hasnaeni.
“Memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang di Gedung DKPP, Senin (3/4).
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang mengungkap adanya hubungan kedekatan antara Hasyim dengan Hasnaeni.
"Percakapan antara Pengadu dan Teradu dua (Hasyim) menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan," ucap Dewi.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian teradu terbukti melanggar pasal 6 ayat 3 huruf e dan f juncto pasal 15 huruf a, d, dan g peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ucap Dewi.
"Menimbang dalil pengadu 1 dan pengadu 2 selebihnya DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan," pungkasnya.