Ketua KPU Ingatkan 106 Anggota KPUD yang Baru Dilantik Tak Langgar Etik

24 Mei 2023 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelantikan calon Anggota KPU Provinsi di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelantikan calon Anggota KPU Provinsi di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU, Hasyim Asyari, baru saja melantik anggota KPU provinsi pada 20 provinsi untuk periode 2023-2028. Hasyim mengingatkan agar para anggota KPU provinsi tidak melanggar etik penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
“Saya sampaikan pedoman para anggota KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota adalah kode etik penyelenggara pemilu,” kata Hasyim kepada wartawan setelah melantik anggota KPU provinsi di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/5).
Hasyim berpesan agar anggota KPU provinsi yang baru saja dilantik berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan supaya tidak ada aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau kita kokoh berpegangan pada aturan yang ada di UU maupun di kode etik, itu insyaallah akan terhindar dari masalah-masalah hukum, atau pun juga dugaan pelanggaran kode etik,” ungkapnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Setelah dilantik, para anggota KPU provinsi ini akan dibekali orientasi kerja tugas KPU Provinsi. Hasyim berharap agar para anggota yang baru dilantik ini bisa cepat beradaptasi, sebab tahapan Pemilu sudah sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
“Teman-teman provinsi ini tidak bisa leha-leha, setelah pulang segera lanjutkan tahapan yaitu verifikasi atau penelitian administrasi syarat bacalon anggota DPRD provinsi dan DPD di masing-masing provinsi,” ujar dia.

Hasyim Pernah Langgar Etik

Soal etik, Hasyim pernah dinyatakan DKPP terbukti melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu karena berhubungan secara pribadi dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni 'Wanita Emas'.
“Memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang di Gedung DKPP, Senin (3/4).
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang mengungkap adanya hubungan kedekatan antara Hasyim dengan Hasnaeni.
"Percakapan antara Pengadu dan Teradu dua (Hasyim) menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan," ucap Dewi.
ADVERTISEMENT