Ketua KPU Jelaskan Urgensi Majukan Jadwal Pilkada 2024

12 September 2023 23:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat dijumpai di acara uji publik PKPU di Jakpus, Senin (4/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat dijumpai di acara uji publik PKPU di Jakpus, Senin (4/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Meski dalam UU sudah menyebut Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November, namun ada sejumlah pihak yang mengusulkan agar pilkada tersebut dimajukan ke bulan September. Dalam talkshow kumparan, Info A1, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan urgensi memajukan jadwal pemilu serentak itu.
ADVERTISEMENT
"Sudah pernah ada rapat antara DPR, pemerintah, dan KPU disepakati 27 November. Nah kalau 27 November itu coblosan serentak untuk 37 Gubernur atau provinsi, kecuali DIY ya, DIY kan enggak pilkada, dan 514 Kabupaten/Kota, kira-kira desainnya begini," jelas Hasyim dalam acara yang tayang Senin (11/9) malam itu.
Setelah pencoblosan itu, KPU Kabupaten/Kota akan diberikan waktu 7 hari untuk menetapkan hasil pilkada di tingkat kabupaten/kota. Setelah hasil tersebut ditetapkan, diberikan waktu tiga hari bagi yang ingin mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK.
Sedangkan pada pemilihan gubernur, KPU provinsi diberikan waktu 14 hari untuk menetapkan hasil. Setelah itu, mereka akan memberikan waktu tiga hari bagi yang ingin menggugat penetapan hasilnya ke MK.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Pemimpin Redaksi kumparan Arifin Asydhad dan Pakar komunikasi politik Irfan Wahid atau Ipang Wahid dalam program talkshow Info A1 kumparan. Foto: kumparan
"Kalau [tetap digelar] 27 November, ditambah tujuh hari jadi 4 Desember kurang lebih. Apakah sampai [jika] akhir Desember pelantikan serentak? Enggak sampai. Pilgub juga begitu. Kalau 27 November pencoblosan, ditambah 14 hari, sekitar 10-11 Desember. Lalu tiga hari gugatan ke MK. Enggak bisa ini dilantik serentak di akhir 2024," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dari situlah, Hasyim mengungkapkan, gagasan untuk memajukan pemilu menjadi September muncul. Jika pemilu maju di bulan September, target pelantikan serentak pada Desember bisa tercapai, bahkan akan ada rentang waktu yang cukup jika diperlukan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.
Selain itu, Hasyim mengungkapkan, pilkada yang dimajukan menjadi bulan September bisa lebih memudahkan presiden yang baru. Sebab saat itu penyelenggaraan pilkada masih dalam pemerintahan pusat yang relatif stabil karena tidak terlalu mepet dengan masa pembentukan kabinet presiden baru.
Ilustrasi Pemilu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Selain soal keserentakan pelantikan, itu juga dalam rangka apa? Penyelenggaraan pilkada ini masih di dalam pemerintahan pusat yang relatif stabil, belum sampai kepada pembentukan pemerintahan tadi itu. Pembentukan pemerintahan kan ibaratnya, Mendagrinya sudah enggak ada, Menkopolhukamnya sudah enggak ada, enggak ada menteri-menteri," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Apalagi, berbeda dengan pemilu sebelumnya, di Pilkada 2024 jumlah kursi akan sangat tergantung pada hasil Pemilu 2024 yang digelar berbarengan dengan Pilpres 2024, yaitu pada 14 Februari. Sehingga sekitar tanggal 20 Maret, Hasyim memastikan, para partai politik sudah bisa memperhitungkan jumlah kursi mereka.
"Coblosannya 14 Februari 2024. Menurut UU Pemilu dalam 35 hari ke depan, itu harus sudah ada penetapan hasil pemilu secara nasional. Kira-kira jatuhnya tanggal 20 Maret 2024. Itu boleh dikatakan partai politik sudah bisa diketahui untuk DPR ya, DPRD ya, parpol apa dapat suara dan kira-kira konversi kursinya berapa untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota," tutupnya.