Ketua KPU: Kami Tak Punya Banyak Waktu Cek Ijazah Peserta Pemilu

9 Mei 2025 2:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pimpinan KPU Mochamad Afifudin didampingi sejumlah pimpinan KPU RI lainnya saat konferensi pers terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPU Mochamad Afifudin didampingi sejumlah pimpinan KPU RI lainnya saat konferensi pers terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengakui bahwa mereka mengalami keterbatasan waktu dan kewenangan dalam memverifikasi keaslian dokumen ijazah para peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan saat dirinya berbicara dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/5).
Afif menjelaskan, dalam proses penyelenggaraan pemilu, terdapat sejumlah tantangan teknis yang tak selalu bisa dikendalikan KPU. Salah satunya berkaitan dengan verifikasi ijazah.
“Ya tadi itu kata Mas Bagja, ijazah kah, apa. Kadang-kadang kami juga punya kurang waktu untuk kemudian dan kurang kewenangan juga untuk menyatakan ijazah ini asli apa tidak. Keringetan kami juga gak selesai juga, satu,” kata Afif di forum tersebut.
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus jujur dalam mengikuti pemilu. Afif mencontohkan persoalan kejujuran terkait latar belakang hukum peserta.
“Kedua, mohon maaf, saya harus sampaikan. Semuanya harus jujur dong. Kalau mantan terpidana, bilang mantan terpidana. Sehingga nyortirnya jelas. Sehingga kalau kemudian mantan terpidana lebih lima tahun, dia harus iklan dulu menyampaikan ke publik. Kalau orang gak pernah ngaku kemudian belakangan ketahuan, salah lagi KPU-nya,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Afif berharap, dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang, hal-hal teknis seperti ini bisa diatur lebih jelas agar penyelenggara tidak dibebani hal-hal yang berada di luar kewenangannya.