Ketua KPU ke Anggotanya yang Baru Dilantik: Harus Siap Kerja 24 Jam

24 September 2023 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan 91 anggota KPU provinsi dan kabupaten di KPU RI, Minggu (24/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan 91 anggota KPU provinsi dan kabupaten di KPU RI, Minggu (24/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mewanti-wanti anggota KPU provinsi dan kota-kabupaten agar mempersiapkan ritme kerja sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Harus siap kerja 24 jam.
ADVERTISEMENT
Kata Hasyim, dari sebelum dan sesudah penyelenggaraan, anggota KPU masih dan tetap harus bekerja.
"Saudara sekalian, karena ritme kerja kita ini begitu masuk tahapan, sejak 14 Juni 2022, hari adalah hari kalender bukan hari kerja. Oleh karena itu, hitungannya 24 jam," kata Hasyim saat menyampaikan pesan dalam pelantikan anggota KPU Provinsi dan Kota/Kabupaten di kantor KPU RI, Minggu (24/9).
Karena tak kenal jam kerja, maka ia mengimbau anggotanya agar selalu menjaga kesehatan. Baik jasmani maupun rohani.
"Kita harus tetap kompak, saling mengingatkan dan kemudian kalau mulai ada keluhan-keluhan badan, kurang enak maka kemudian harus segera ditangani. Supaya kita masih dapat melanjutkan sebagai penyelenggara Pemilu di ruang lingkup masing-masing," imbuhnya.
Pelantikan 91 anggota KPU provinsi dan kabupaten di KPU RI, Minggu (24/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
Pada kesempatan sama, Hasyim juga menyampaikan bahwa KPU sebagai lembaga layanan harus melayani dengan pelayanan sama kepada dua pihak: pemilih dan peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Para penyelenggara pemilu berikrar untuk melakukan perlakuan yang setara kepada semua peserta pemilu. Demikian juga kita harus bekerja keras untuk memastikan bahwa para pemilih kita yang telah memenuhi syarat untuk bisa menggunakan hal pilihnya," imbuh dia.
Hari ini Hasyim baru saja melantik dan melepaskan kurang lebih 91 anggota KPU Provinsi dan Kota/Kabupaten pada 5 provinsi dan 12 Kabupaten/Kota di 4 Provinsi. Anggota KPU yang dilantik tersebut meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Sumatera, Papua, dan beberapa kabupaten-kota di Sulawesi.