Ketua KPU Keluhkan Status Pegawai yang Tak Tetap

20 Februari 2018 15:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim)
ADVERTISEMENT
Padatnya agenda pemilu di tahun 2018, membuat KPU berjibaku dengan serangkaian tahapan yang harus selesai tepat waktu. Namun, KPU menghadapi kendala di internal.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan salah satu kendala tersebut adalah terkait status pegawai KPU daerah yang mengerjakan pemilu. Sebab hingga kini, penyelenggaraan pemilu tak 100 persen dikerjakan oleh pegawai tetap KPU.
"Keterlibatan personel yang terlibat dalam lembaga yang permanen di KPU provinsi, kabupaten/kota sering kali menemui problem. Hal tersebut karena KPU belum 100 persen pegawainya adalah pegawai yang dibentuk oleh KPU itu sendiri, tapi sebagian dari mereka yang dipekerjakan di kantor KPU," ujar Arief di Hotel Grand Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Gedung KPU (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Menurut Arief, kondisi tersebut diperparah dengan sikap pemerintah daerah yang sering memutasi PNS yang bekerja di KPU daerah ke instansi lain. Padahal pegawai tersebut telah dilatih sebagai penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT
"Seringkali di beberapa tempat PNS-nya saat akan pemilu ditarik kembali, kalau KPU-nya tidak bisa diajak kerja sama oleh pemda terkait pemilu di daerah itu. Sehingga kita mengalami kesulitan, karena mereka pekerja yang sudah kita latih," jelas Arief.
Terkait kondisi tersebut, Arief mengaku telah mengirimkan surat kepada kepala daerah agar tak memutasi PNS yang bekerja di KPU daerah hingga pemilu usai dilaksanakan.
Kendati demikian, secara kelembagaan Arief mengaku KPU siap melaksanakan penyelenggaraan pemilu secara bertanggung jawab. Sejumlah petugas penyelenggara pemilu juga dipastikan akan siap bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
"Langkah ini sangat penting, karena keterlibatan petugas kita kalau dihitung hingga ke TPS sampai hari pemungutan suara kurang lebih 9 juta orang, saat pemilu, serta ada kurang lebih 863.000 TPS untuk pelaksanaan ini, di luar Bawaslu dan yang lainya," tutup Arief.
ADVERTISEMENT