Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ketua KPU Masih Kaji soal Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS
14 Februari 2019 18:55 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
KPU belum memastikan apakah akan mengumumkan daftar caleg mantan narapidana kasus korupsi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab, sampai saat ini, belum ada peraturan yang mengharuskan KPU untuk mengumumkan caleg mantan koruptor di TPS.
ADVERTISEMENT
"Lho, belum, karena kita di Peraturan KPU (PKPU) kita hanya mengatur diumumkan di laman KPU. Tapi nanti bisa saja (diumumkan di TPS), tapi sampai saat ini kita baru mengatur di laman KPU," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Arief mengatakan pengumuman caleg mantan napi korupsi sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Nama caleg dengan status narapidana harus diumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
"Di PKPU nomor 20 itu aturannya caleg yang itu diumumkan di laman resmi KPU. Jadi ya begitu. Bukan yang diumumkan di TPS," ucap Arief.
Sementara mengenai caleg eks korupsi tambahan selain 49 yang sudah diumumkan, Arief menegaskan akan mengumumkannya usai debat pilpres kedua.
ADVERTISEMENT
"Kerjaan kami kan banyak ya. Pokoknya kami akan umumkan hingga tuntas, sifatnya wajib kita umumkan di laman KPU," ujar Arief.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan pihaknya hanya akan mengumumkan caleg mantan napi korupsi di website KPU dan media massa, tak jadi di TPS.
"Tidak, kita umumkan saja, terserah pemilih yang menilai mau pilih atau tidak. Sekali lagi ini bukan blacklist, tapi informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).
Ilham tak merinci alasannya. "Tidak, kita umumkan saja. Terserah pemilih yang menilai mau pilih atau tidak. Sekali lagi ini bukan blacklist tapi informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Ilham.
Rencana pembatalan itu sempat mendapat kritik koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo. Adnan menyayangkan keputusan KPU jika tidak jadi memajang daftar caleg eks koruptor di TPS.
ADVERTISEMENT
Adnan menilai keputusan itu malah mengurangi kinerja KPU. Pasalnya, pemasangan daftar caleg eks koruptor di TPS akan lebih memudahkan masyarakat, khususnya mereka yang tidak bisa mengakses informasi melalui internet.
"Ini sebenarnya mengurangi greget dari campaign KPU sendiri dan juga sekaligus mengurangi akses masyarakat yang terutama di daerah-daerah yang selama ini enggak ada terpapar oleh teknologi internet," ujar Adnan di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).
"Nah kalau di TPS kan orang pergi ke TPS. Semua yang akan mencoblos semua datangnya ke situ," tambahnya.
Menurut Adnan, KPU yang memiliki akses sampai ke TPS seharusnya bisa memanfaatkan hal itu untuk menyosialisasikan pemilih agar memiliki bahan pertimbangan sebaik-baiknya. Jangan sampai, kata Adnan, keterbatasan informasi membuat masyarakat salah memilih pemimpin untuk lima tahun ke depan.
ADVERTISEMENT