Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Ketua KPU Pastikan Capres Gagal di Pilpres Bisa Langsung Maju Pilkada
13 September 2023 8:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut bisa terjadi karena pilkada serentak baru dilaksanakan pada November 2024, atau September 2024 jika jadwalnya jadi dimajukan. Sedangkan Pilpres digelar pada Februari 2024 dan hasilnya sudah keluar pada Maret 2024.
"Kalau asumsinya pilkadanya November nih kalau jadi capres kalah misalkan. Daftar di sini [pilkada] enggak ada larangan," kata Hasyim dalam acara yang tayang Senin (11/9) malam itu.
Hasyim menjelaskan syarat pencalonan pilkada bergantung dari hasil pileg yang digelar berbarengan dengan pilpres. Maka itu capres yang gagal bisa mengajukan diri sebagai calon kepala daerah setelah hasil pemungutan suara di tingkat nasional diketahui.
"Kalau Pilpres 2024 kan yang digunakan menentukan 20% kursi, atau 25% suara, adalah hasil Pemilu 2019. Tapi kalau untuk Pilkada 2024 adalah hasil Pemilu 2024. Coblosannya 14 Februari 2024. Menurut UU Pemilu dalam 35 hari ke depan, itu harus sudah ada penetapan hasil pemilu secara nasional. Kira-kira jatuhnya tanggal 20 Maret 2024," jelas Hasyim.
ADVERTISEMENT
Hasyim menuturkan hasil Pemilu 2024 kan jadi modal partai politik membangun koalisi untuk mengajukan calon kepala daerah. Apalagi pendaftaran untuk Pilkada 2024 baru akan dimulai 3 bulan sebelum pemilihan.
Artinya capres yang tidak terpilih dalam Pilpres bisa saja diajukan sebagai calon kepala daerah.