Ketua KPU RI: Ikhtiar PPP Lolos Parlemen Rasanya Tidak Tercapai

21 Mei 2024 20:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono bertemu kader dan calon legislatif (Caleg) se-Provinsi Lampung dan melakukan dialog secara terbuka, di Ballroom Hotel Horison, Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (13/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono bertemu kader dan calon legislatif (Caleg) se-Provinsi Lampung dan melakukan dialog secara terbuka, di Ballroom Hotel Horison, Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (13/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Hasyim Asyari memprediksi PPP tidak akan lolos Parlemen dari jalur gugatan hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, dari sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pileg 2024 pada hari ini, Selasa (21/5), mayoritas Hakim MK menolak gugatan PPP.
“Perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu DPR RI di beberapa perkara berhenti sampai di sini, tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pembuktian,” kata Hasyim kepada wartawan usai sidang putusan dismissal di MK, Jakarta, Senin (21/5).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Hasyim mengungkapkan salah satu perkara yang ditolak adalah gugatan PPP di Jabar. Menurutnya, dengan ditolaknya beberapa gugatan itu membuat peluang PPP lolos Parlemen semakin kecil.
“Di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya tadi ya tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Sehingga konsekuensinya ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” imbuhnya.
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024) Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sejauh ini, MK tidak menerima gugatan PPP yang diajukan di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Lampung, dan Banten.
Dalam Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024, PPP meraih 5.878.777 dari suara sah atau setara 3,87% yang tidak lolos ambang batas parlemen.
Hasil tersebut digugat ke MK. Dalam gugatannya, PPP mengajukan 24 perkara hasil Pileg 2024.