Ketua KPU Santai Dituding Lecehkan 'Wanita Emas': Jangan Mengeluh dan Sakit Hati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta (29/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta (29/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ketua KPU Hasyim Asyari menyinggung masalah dirinya yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia dilaporkan atas dugaan tindak asusila terhadap Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni ‘Wanita Emas’.

“Nauzubillahiminzalik, KPU tidak pernah menjadi tersangka atau di lembaga penegakan hukum kalau ada yang dianggap berlakunya agak miring-miring lalu diadukan di DKPP, menjadi teradu,” kata Hasyim di acara catatan akhir tahun KPU, di ruang rapat lantai 2 KPU, Jakarta, Kamis (29/12).

Hasyim mengaku dirinya menjadi sebagai salah satu terlapor ke DKPP. Namun begitu, Hasyim tidak menyebut secara eksplisit tentang pelaporan terhadap dirinya.

“Nah di antara kita juga sudah ada yang diadukan ke DKPP termasuk saya,” ucap dia.

Hasyim menyebut, KPU sebagai lembaga yang diberi kewenangan besar. Oleh karena itu, KPU dikawal oleh lembaga-lembaga pengawas seperti Bawaslu, DKPP bahkan hingga MK dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hasyim mengatakan posisi KPU dalam Undang-Undang memang diposisikan sebagai teradu. Oleh karena itu, ia mengimbau anggota KPU Daerah agar jangan sakit hati apabila dilaporkan.

“KPU Pusat selalu menyampaikan kepada teman-teman di jajaran KPU provinsi kabupaten/kota, jangan pernah berkecil hati, jangan pernah mengeluh, dan jangan pernah kemudian sakit hati kalau kita ini dilaporkan ke Bawaslu, diadukan ke DKPP, diadukan ke PTUN, ke Mahkamah Konstitusi,”

- Hasyim.

Hasnaeni 'Wanita Emas' Foto: Dok. Partai Emas

Sebelumnya, kuasa hukum Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni ‘Wanita Emas’, Farhat Abbas, melaporkan Ketua KPU Hasyim Asyari ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik tindakan asusila.

“Kalau di laporan asusila ketua KPU, tapi kalau untuk etika dan kesalahan tidak mengeluarkan suatu keputusan atau berita acara, kita laporkan semua komisioner,” ungkap Farhat kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12).

Farhat meminta DKPP untuk menonaktifkan para ketua dan anggota KPU baik karena kasus asusila maupun karena membuat mereka gagal ikut Pemilu.

“Setidaknya dinonaktifkan terlebih dahulu kemudian proses. Ya kalau di KPK kan ketua KPK dibelikan tiket pasti dihukum 5 tahun kan, nah kalau di KPK/DKPP apa aturannya? Kita serahkan ke komisioner DKPP,” kata dia.