Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ketua KPU soal 4 Komisioner Banjarbaru Dipecat: Insyaallah Tak Ganggu PSU
3 Maret 2025 18:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin, memastikan pemecatan terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
ADVERTISEMENT
"Tidak, tidak (mempengaruhi pelaksanaan PSU). Insyaallah tidak," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3).
Afif melanjutkan, ada dua opsi yang bisa ditempuh saat ini untuk melaksanakan PSU di Banjarbaru. Pertama, pelaksanaan PSU diambil alih oleh KPU Kalimantan Selatan. Kedua, akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap jajaran komisionernya.
Namun, menurutnya, saat ini hanya tersisa empat calon pengganti untuk melakukan PAW tersebut.
"Kalau harus diganti semua, empat-empatnya PAW-nya tinggal empat. Nggak ada harus memilih, nggak ada pilihan. Tinggal empat. Itu pun kalau bersedia semua," ujar Afif.
Adapun empat komisioner yang diberhentikan tetap oleh DKPP, yaitu Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.
Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025.
Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
Said Abdullah adalah salah satu calon Wakil Wali Kota Banjarbaru pada kontestasi Pilkada 2024, yang kepesertaannya dibatalkan oleh KPU Banjarbaru.